Nafkah Istri Dalam Perspektif Hadits
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4444Keywords:
Nafkah, Hadist, IstriAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan nafkah istri dalam perspektif hadits. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan yaitu dengan cara mencari berbagai referensi mengenai permasalahan yang akan diteliti lalu memaparkan pada suatu konsep. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada banyak hadis yang membahas mengenai nafkah. Namun, pada karya tulis ini dipaparkan ada lima hadis yaitu tiga hadis mengenai kewajiban suami menafkahi istri, nafkah adalah sedekah dan nafkah istri kepada keluarga. Berdasarkan hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa wajibnya suami menafkahi isteri, anak dan pembantu yang berada di bawah tanggungan suami. Bentuk nafkah yang disebutkan dalam hadis ada dua yakni pakaian dan makanan serta kebutuhan keluarga. Selain itu, dapat disimpulkan bahwa nafkah adalah sedekah jika dibarengi niat karena Allah SWT. Hadits terakhir mengenai nafkah istri kepada keluarga menjelaskan bahwa istri tidak wajib mencari nafkah tapi hukumnya boleh jika suami lemah (tidak mampu) memenuhi kebutuhan keluarga.
References
Abdul Aziz Dahlan, et. al, (editor), 1997. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abu Husain Muslim al-Hujjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, ____. Sahih Muslim Syarah an-Nawawi juz 7. Jakarta: Toha Putera.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dkk. 2011. Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak. Amzah, cetakan kedua, Jakarta.
Hairul Hudaya, 2013. Hak Nafkah Isteri dalam Hadis dan KHI Vol. 1 No. 1, Banjarmasin: IAIN Antasari.
Ibnu Rojali, 2017. Konsep Memberi Nafkah Bagi Keluarga dalam Islam Vol. 06 No. 02, Palembang: Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Ika Nurjannah, 2019. Nafkah Isteri kepada Keluarga dalam Hukum Islam, Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Jumni Nelly, 2017. Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga dalam Pemberlakuan Harta bersama Vol. 2 No. 1, Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Muhammad Jawad Mughniyah, 2001. al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Khamsah, Terj. Masykur, Afif Muhammad, Idrus al-Kaff, "Fiqih Lima Mazhab". Jakarta: Lentera.
Mustopa Kamal, dkk, 2021. Istri sebagai Pencari Nafkah dalam Pandangan Muhammad Quraish Shihab Vol. 16 No. 1. Jawa Barat: IAID Ciamis.
Salmah, 2014. Nafkah dalam Perspektif Hadis Volume 13 Nomor 1, Batu Sangkar: IAIN Batu Sangkar.
Sapiudin Shidiq, 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malîbary, ____. Fath al-Mu’în, Maktabah wa Matbaah, Semarang: Toha Putera.
Zakiah Daradjat,1995. Ilmu Fiqih, jilid II, Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Waqaf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).