Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Egi Reksa Saputra Magister Hukum Unilam, Indonesia
  • Fahmi Fahmi Magister Hukum Unilam, Indonesia
  • Yusuf Daeng Magister Hukum Unilam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490

Keywords:

Hak Cipta, Royalty

Abstract

Hak cipta merupakan hak milik tidak berwujud yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Khususnya di bidang lagu dan musik, dengan berkembangnya teknologi digital membuat akses terhadap keduanya begitu mudah. Penggunaan lagu baik untuk didengarkan sendiri atau pun untuk dikomersialkan sangat masif terjadi. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana di atur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC 2014. Pada pasal 1 ayat 21 UU Hak Cipta, Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemiilik hak terkait. Dalam pasal 40 angka 1 huruf d UU Hak Cipta lagu atau music merupakan hasil karya intelektual manusia yang mendapat perlindungan hokum. Pencipta lagu dan music memiliki hak ekonomi atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kegiatan komersial, sehingga orang atau pihak yang menggunkan karya cipta lagu dan music orang lain untuk kepentingan komersial berkewajiban terlebih dahulu untuk menerima izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan music tersebut. Kemudian pengguna (user) diwajibkan untuk membayar royalty kepada pencipta sebagai bentuk hak ekonomi yang didapatkan oleh pencipta atas pengguanaan karya ciptaannya untuk kepentingan komersial. Adapun tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan tentang mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab pembayaran royalty untuk kepentingan komersial bagi pelaku usaha caffe/restaurant berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Metode yang penulis gunkana di dalam artikel ini ialah menggunakan studi kasus normative. Hasil penelitian ini adalah tindakan yang dilakukan oleh debitu macet merugikan semua pihak yang terlibat didalamnya dan debitur tersebut harus menanggung perbuatan yang telah ia lakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

References

Agustina, L. (2012). Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Terhadap Website Penyedia Jasa Download Lagu Gratis Dalam Media Internet. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Audah, H. (2004). Hak Cipta dan Karya Cipta Musik. Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusa.

Damayanti, N. P. U. I., Indrawati, A. A. S., & Darmadi, A. A. S. (2018). Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1–16.

Damian, E. (2005). Hukum Hak Cipta, edisi kedua-cetakan ketiga. Bandung: Alumni.

Dharmawan, N. K. S. (2018). Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia. Swasta Nulus.

Djumhana, Muhamad, & Djubaedillah, R. (2003). Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, cet. Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Djumhana, Muhammad. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.

Fadhila, G. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi B Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 222–235.

Gautama, S. (1990). Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual. Eresco.

Hasibuan, O. (2008). Hak cipta di Indonesia: tinjauan khusus, hak cipta lagu, neighbouring rights, dan collecting society. Alumni.

Hendra, T. A. (2003). Hak Cipta Musik atau Lagu. Jakarta: UI Fakultas Hukum.

Introduksi KCI. (2022). Lisensi Hak Cipta Musik Sedunia. http://www.kci.or.id

Kesowo, B. (1995). Pengantar Umum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Penataran Hukum Dagang, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kusno, H. (2016). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3).

Liang, I. C. S. (2013). Industri Kreatif dan Ekonomi Sosial di Indonesia: Permasalahan dan usulan solusi dalam menghadapi tantangan global. Prosiding 5 International Conference on Indonesian Studies.

Lindsay, T. (2002). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, cetakan pertama. Bandung: PT Alumni.

Maramis, R. L. (2014). Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Musik Dan Lagu Dalam Hubungan Dengan Pembayaran Royalti. Lex Privatum, 2(2).

Margono, S., & Angkasa, A. (2002). Komersialisasi aset intelektual aspek hukum bisnis. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Marsum, W. A. (2005). Restoran dan segala permasalahannya.

Miladiyanto, S. (2015). Royalti Lagu/Musik Untuk Kepentingan Komersial Dalam Upaya Perlindungan Hak Cipta Lagu/Musik. Rechtidee, 10(1), 1–17.

Munandar, H., & Sitanggang, S. (2008). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta, Paten, Merek, Dan Seluk Beluknya, Esensi, Jakarta.

Nainggolan, B. (2011). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Alumni.

OK, H. (2015). Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rusli, H. (2006). Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana? Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 5(3).

Sardjono, A. (2010). Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni.

Soelistyo, H. (2011). Hak cipta tanpa hak moral. Rajawali Pers.

Subroto, M. A. (2008). Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual): konsep dasar kekayaan intelektual untuk penumbuhan inovasi.

Sudarmanto. (2012). KI dan HKI serta implementasinya bagi Indonesia: pengantar tentang hak kekayaan intelektual, tinjauan aspek edukatif, dan marketing. Elex Media Komputindo.

Sujatmiko, A. (2008). Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(2).

Supramono, G. (2010). Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.

Susilowati, E. (2013). Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Pada HKI. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.

Sutedi, A. (2009). Hak atas kekayaan intelektual. Sinar Grafika.

Warasati, Y. A. (2004). Analisis Normatif Tanggung Jawab Perdata Karya Cipta Indonesia (YKCI) terhadap Musisi Dalam Perjanjian Lisensi Hak Cipta. Malang: Program Sarjana Universitas Brawijaya.

Widjaja, G. (2001). Seri Hukum Bisnis Lisensi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yayasan Karya Cipta Indonesia. (2022). Kiprah Pencipta Lagu dalam Memperjuangkan HakHaknya. http://www.kci.or.id/news_4.htmlPersRelease

Downloads

Published

02-07-2022

How to Cite

Saputra, E. R. ., Fahmi, F., & Daeng, Y. (2022). Mekanisme Pembayaran Royalti untuk Kepentingan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13658–16378. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.4490

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check