Transparansi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Berkeadilan di Lingkungan Perusahaan Sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (Sektor TSK) Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4523Keywords:
Transparansi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perusahaan Sektor Tekstil Sandang dan Kulit (Sektor TSK), Kabupaten TangerangAbstract
Dalam hubungan kerja modern yang mengedepankan fleksibiltas, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi pilihan utama sebagai landasan kontraktual pelaksanaan pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja. Secara normative, PKWT telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun dalam realisasi ketentuan norma tersebut sering dihadapkan kepada persoalan transparansi dan nilai keadilan dalam substansi hukum PKWT yang cenderung menguntungkan kepentingan pengusaha/pemberi kerja. Penelitian bertujuan melakukan kajian transparansi PKWT yang lebih berkeadilan di lingkungan perusahaan Sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (Sektor TSK) Kabupaten Tangerang.
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, cet ke-5 edisi revisi, 2020.
Adrian Sutedi. Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Aloysius Uwiyono dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Andre Ata Ujan, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawls), (Yogyakarta: Kanisius, 1999), Revised Edition, hal. 18, dalam I Nyoman Putu Budiartha, Dr, SH., MH., Hukum Outsourcing (Konsep Alih Daya), Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum, Malang : Setara Press, 2016.
Bernard L.Tanya, Yoan Simanjuntak dan Markus Y. Hage, Teori Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Budi Santoso, Hukum ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Bersama. Teori, Cara Pembuatan dan Kasus, UB Press, Malang, tahun 2012.
Guus Heerma van Voss, Kesepakatan Perjanjian Kerja, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
I Nyoman Putu Budiartha, Hukum Outsourcing (Konsep Alih Daya), Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum, Malang: Setara Press, 2016.
Iftida Yasar, Apakah Benar Outsourcing Bisa Dihapus, Yogyakarta : Pohon Cahaya, 2013.
Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan, Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Jakarta: Setara Press, 2016.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Munir Fuady, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta:Prenada Media Group, 2013.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Diterbitkan Kembali oleh: Peradaban cetakan pertama, 2007.
Sabian Utsman, Metode Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2014.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press; 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Rajawali Pers, 2016.
Siti Hajati Hoesin, Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Zaeni Asyhadie & Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori & Praktik di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Andari Yurikosari, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Bekerja dengan Bentuk Hubungan Hukum Yang Lain Di Luar Hubungan Kerja Pada Anggota SPSI Bekasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Dan Perda Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, volume 2, tahun 2020, hal 40, tersedia di : https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/hpph/article/view/7701 , diunduh tanggal 2 Februari 2022.
Apri Amalia Budiman Ginting, Agusmidah, Yefrizawati, Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Hukum Perjanjian, USU Law Journal, Vol. 5. No.1 (Januari 2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Narita AdityaningrumAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).