Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Kain Tenun Cepuk Di Desa Tanglad Kabupaten Klungkung
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4590Keywords:
Implementasi, Inventarisasi EBT, Tenun CepukAbstract
Kain Tenun Cepuk merupakan salah satu warisan budaya Desa Tanglad yang bersifat komunal, memiliki nilai-nilai kebudayaan dan berkembang pada masyarakat pengemban. Dengan demikian pemerintah wajib melindungi sebagai objek EBT sesuai ketentuan UUHC. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji pelaksanaan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UUHC terkait inventarisasi EBT dan perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Cepuk di Desa Tanglad. Metode penilitian yang digunakan yakni yuridis empiris dengan menganalisis fenomena yang terjadi saat ini. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kemenkumham Bali, Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung dan Ngurah Galerry. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum terlaksananya penginventarisasian berdasarkan ketentuan UUHC dengan maksimal. Ini terlihat dari tindakan Dinas kebudayaan yang sebatas pendokumentasian berupa foto Kain Tenun Cepuk saja dikarenakan adanya beberapa faktor, yakni faktor kaidah hukumnya, sarana fasilitasnya, masyarakatnya serta budaya hkumnya. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Cepuk sebagai EBT yang dapat dilakukan, yakni perlindungan preventif dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali kepada Dinas Kebudayaan selaku penyelenggaraan otonomi daerah dan masyarakat tradisional pengemban EBT terkait pentingnya menginventarisasi objek EBT. Serta perlindungan represifnya dengan menyelesaikan sengketa hak cipta dengan cara arbitrase maupun pengadilan yang sebelumnya terdapat pengaduan yang diajukan oleh sipemegang hak komunal.
References
Ginting, E. R. (2012). Hukum hak cipta Indonesia: analisis teori dan praktik. Penerbit PT Citra Aditya Bakti.
GPS Wisata Indonesia. (2021). Kain Tenun Cepuk Nusa Penida Klungkung Bali. https://gpswisataindonesia.info/kain-tenun-cepuk-nusa-penida-klungkung-bali/
Herzani, A. P. (2021). Peran Pemerintah Dalam Menginventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 956–978.
Indonesia, T. R. K. B. B. (2018). Kamus besar bahasa Indonesia.
Mahal, L. J. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS RUMAH ADAT SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL. Dharmasisya, 1(1), 5.
Marina, L., & Sunarsi, D. (2019). Kepastian perlindungan hukum kesenian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisional dalam menunjang kepariwisataan Indonesia. Jurnal Industri Pariwisata, 2(1), 27–35.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Ramadhan, R. A. (2020). Perlindungan Warisan Budaya Seni Tari Melinting Masyarakat Adat Lampung Dalam Perspektif Sistem Hukum Kekayaan Intelektual. Jurnal Fak Hukum Unila, 1(1).
Ramli, A. M., & Polat, M. R. A. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik. Bandung: Refika Aditama, 26.
Sinaga, V. S. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Pada Kelompok Tenun Tradisional “Bia Berek” di Desa Kuneru–Atambua (NTT). Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 3(1).
Sulasno, S., Wahyuddin, W., & Agustin, F. (2021). Pengembangan dan Strategi Perlindungan Hukum atas Ekspresi Budaya Tradisional Di Kabupaten Lebak. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 71–82.
Supramono, G. (2010). Hak cipta dan aspek-aspek hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Susanti, D. I., Sudhiarsa, R. I., & Susrijani, R. (2019). Ekspresi budaya tradisional dan hak kekayaan intelektual. Percetakan Dioma Malang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Ni Nyoman Nityarani Sukadana PutriAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).