Implementasi Proses Jual Beli Hak atas Tanah dengan Pembiayaan Kredit Bank
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4620Keywords:
Kepastian Hukum, Akta Jual Beli, Pembiayaan Kredit BankAbstract
Adanya Jaminan perjanjian akan menimbulkan jaminan khusus yang berupa jaminan kebendaan yaitu hak tanggungan atau hipotik. Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Pemberian atau pembebanan hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sampai dengan dilakukannya pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan. Tujuannya untuk mengetahui Hak Tanggungan merupakan jaminan karena adanya perjanjian lebih dahulu antara kreditur dengan debitur. metode penelitian dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data dengan cara inventarisasi kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum untuk memperoleh penjelasan dari seluruh permasalahan. Teknis Analisis Data menggunakan analisis deskripsi, dan kontruksi yang selanjutnya dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis yang di angkat dalam tesis ini menunjukan bahwa Implementasi Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembiayaan Kredit Dari Bank dikaitkan dengan kasus pada putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020 bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah dalam pembiayaan kredit bank harus melalui pengecekan secara pasti dan kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur sepakat mengikatkan diri secara bersama sama dalam perjanjian kredit dan dengan legalitas yang jelas. Sehingga keamanan jaminan debitur dapat terjaga guna menghindari permasalahan hukum seperti kasus yang ada dalam putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020.
References
Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, & Hijma, Jaap. (2012). Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan.
Baihaqi, Muhammad Himawan. (2018). Penerapan Unsur Kelalaian Pada Perkara Medik Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Bagi Dokter. UNS (Sebelas Maret University).
Fitriana, Diana, & Wahid, Abdul. (2021). RETRACTED: Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie). Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 243–262.
Guntoro, Jefri, Kontesa, Emelia, & Sauni, Herawan. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212–225.
Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung. PT. Alumni.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, & Kedua, Edisi. (2005). Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
HS, H. Salim. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.
Kurniawan Nasution, Dicky. (2020). Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Deli Serdang).
Marsha, Demitha, Larasati, Bernina, & LFS, Alves Simao. (2014). Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Privat Law, 2(4), 26561.
Mulyati, Etty, & Dwiputri, Fajrina Aprilianti. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148.
Ramela, Rafika. (2013). Tinjauan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif: Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Pasal 1493 Kuh Perdata. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Subekti, R., & Perjanjian, Hukum. (2002). Cetaan Kesembilan Belas. Jakarta: Intermasa.
Suputri, Ni Luh Dayananda Wasundari Hari. (2019). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Prinsip Keseimbangan Kepentingan Dalam Kegiatan Jual Beli Melalui Bukalapak. Uajy.
Ubaidi, Syania, Dewi, Ismala, & Koeswarni, Enny. (2021). Perlindungan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Bawah Tangan Terhadap Tanah Yang Terkena Pelebaran Jalan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(6), 1715–1725.
Untung, H. Budi. (2000). Kredit Perbankan Di Indonesia. Andi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 A. A.A Ngurah Sri Rahayu GordaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).