Implementasi Proses Jual Beli Hak atas Tanah dengan Pembiayaan Kredit Bank

Authors

  • A. A.A Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia
  • Dea Widya Karisma Universitas Pendidikan Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4620

Keywords:

Kepastian Hukum, Akta Jual Beli, Pembiayaan Kredit Bank

Abstract

Adanya Jaminan perjanjian akan menimbulkan jaminan khusus yang berupa jaminan kebendaan yaitu hak tanggungan atau hipotik.  Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Pemberian atau pembebanan hak tanggungan adalah perjanjian kebendaan yang terdiri dari rangkaian perbuatan hukum dari Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sampai dengan dilakukannya pendaftaran dengan mendapatkan sertifikat hak tanggungan dari Kantor Pertanahan.  Tujuannya untuk mengetahui Hak Tanggungan merupakan jaminan karena adanya perjanjian lebih dahulu antara kreditur dengan debitur. metode penelitian dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik Pengumpulan Data dengan cara inventarisasi kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum untuk memperoleh penjelasan dari seluruh permasalahan. Teknis Analisis Data menggunakan analisis deskripsi, dan kontruksi yang selanjutnya dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis yang di angkat dalam tesis ini menunjukan bahwa Implementasi Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Pembiayaan Kredit Dari Bank dikaitkan dengan  kasus pada putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020 bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah dalam pembiayaan kredit bank harus melalui pengecekan secara pasti dan  kedua belah pihak baik debitur maupun kreditur sepakat mengikatkan diri secara bersama sama dalam perjanjian kredit dan dengan legalitas yang jelas. Sehingga keamanan jaminan debitur dapat terjaga guna menghindari permasalahan hukum seperti kasus yang ada dalam putusan pengadilan nomor 635K/Pdt.G/2020.

References

Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, & Hijma, Jaap. (2012). Hukum Perikatan (Law Of Obligations). Denpasar: Pustaka Larasan.

Baihaqi, Muhammad Himawan. (2018). Penerapan Unsur Kelalaian Pada Perkara Medik Dalam Perspektif Pertanggungjawaban Hukum Bagi Dokter. UNS (Sebelas Maret University).

Fitriana, Diana, & Wahid, Abdul. (2021). RETRACTED: Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie). Jurnal Hukum Sasana, 7(2), 243–262.

Guntoro, Jefri, Kontesa, Emelia, & Sauni, Herawan. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212–225.

Harahap, M. Yahya. (1986). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung. PT. Alumni.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, & Kedua, Edisi. (2005). Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

HS, H. Salim. (2006). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia.

Kurniawan Nasution, Dicky. (2020). Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Deli Serdang).

Marsha, Demitha, Larasati, Bernina, & LFS, Alves Simao. (2014). Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan. Privat Law, 2(4), 26561.

Mulyati, Etty, & Dwiputri, Fajrina Aprilianti. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148.

Ramela, Rafika. (2013). Tinjauan Terhadap Asas Kebebasan Berkontrak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif: Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Pasal 1493 Kuh Perdata. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Subekti, R., & Perjanjian, Hukum. (2002). Cetaan Kesembilan Belas. Jakarta: Intermasa.

Suputri, Ni Luh Dayananda Wasundari Hari. (2019). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Prinsip Keseimbangan Kepentingan Dalam Kegiatan Jual Beli Melalui Bukalapak. Uajy.

Ubaidi, Syania, Dewi, Ismala, & Koeswarni, Enny. (2021). Perlindungan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Bawah Tangan Terhadap Tanah Yang Terkena Pelebaran Jalan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(6), 1715–1725.

Untung, H. Budi. (2000). Kredit Perbankan Di Indonesia. Andi.

Downloads

Published

09-07-2022

How to Cite

Rahayu Gorda, A. A. N. S. ., & Karisma, D. W. . (2022). Implementasi Proses Jual Beli Hak atas Tanah dengan Pembiayaan Kredit Bank. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 13707–13717. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4620

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check