Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris di Kabupaten Rokan Hulu oleh Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4647Keywords:
Pengawasan dan Pemantauan, Majelis Pengawas WilayahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme monitoring dan pembinaan kepada Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Rokan Hulu oleh Dewan Pengarahan Daerah Provinsi Riau, apa saja faktor kendala dalam pemantauan dan pembinaan Notaris yang berkedudukan di Rokan Hulu yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Provinsi Riau dan mengapa Dewan Pengawas Daerah belum dibentuk di Rokan Hulu. Ini adalah penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif adalah kajian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem bangunan norma, penelitian atau penelitian empiris hukum sosiologis adalah penelitian hukum untuk mempelajari tentang hukum lalu lintas normatif di masyarakat dengan mengamati penerapan langsung hukum normatif dalam data kehidupan masyarakat yang digunakan adalah data sekunder berupa hukum primer material -material, sekunder, dan tesier, serta data primer berupa wawancara anggota Dewan Pengawas dan Notaris Provinsi Riau di Rokan Hulu. Hasil survei mengungkapkan: (1) Pengawasan dan Pemantauan Notaris di Rokan Hulu Provinsi Riau oleh Majelis Pengawas Wilayah tidak dilakukan secara berkala setiap tahun dan pelaksanaan pengawasan dilakukan di satu tempat. (2) faktor-faktor yang menjadi kendala adalah terbatasnya dana operasional dan kurangnya pengetahuan anggota Dewan Pengawas Notaris Provinsi Riau. (3) Kurangnya unsur akademik dalam membentuk Dewan Pengawas Daerah di Rokan Hulu.
References
Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Rafika Aditama, Bandung.
------------------, 2011, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT. Rafika Aditama, Bandung.
------------------, 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung
Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Manullang, M, 2006, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Muhammad, AbdulKadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.Ke-1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
---------------------------------,2014, Etika Profesi Hukum, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mukti Fajar dan Yulanto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Saydam, Gouzali, 2003, Soal Tanya Jawab Manajemen dan Kepemimpinan, Djambatan, Jakarta.
Siagian, Sondang. P, 2006, Filsafat Administrasi, Cetakan ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta .
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W., 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT. Gramedika, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan notaris. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432 )
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tantang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Pambudi, Teguh, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Di Kota/Kabupaten Banyuwangi”, Tesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2009.
Triyoga, ”Peranan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jambi Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Para Notaris Di Kabupaten Bungo”, Tesis, Pustaka Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. 2012.
Nurdiana, Fitria, “Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Profesi Jabatan Notaris Di Kota Banjarmasin”, Tesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2012.
Yuswan, Muhammad, “Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Konawe Selatan”, Tesis, Pustaka Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2014.
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hulu, “Sejarah”, http://www.rokanhulukab.go.id, di akses pada tanggal 1 Oktober 2014.
Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Riau, “Data Notaris 2014”, http://www.kumham-riau.info, di akses pada tanggal 26 September 2014.
Ilham Fadhly,” Pengertian Pengawasan”, http://iamfadhli.wordpress.com, diakses tanggal 23 september 2014.
Tatang.Manguni,“Metode Penelitian”, http://www.tatangmanguny.wordpress.com diakses 30 September 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Dani KurniawansyahAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).