Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris di Kabupaten Rokan Hulu oleh Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Riau

Authors

  • Dani Kurniawansyah Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia
  • Riski Anlapater Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasir Pengaraian, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4647

Keywords:

Pengawasan dan Pemantauan, Majelis Pengawas Wilayah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme monitoring dan pembinaan kepada Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Rokan Hulu oleh Dewan Pengarahan Daerah Provinsi Riau, apa saja faktor kendala dalam pemantauan dan pembinaan Notaris yang berkedudukan di Rokan Hulu yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Provinsi Riau dan mengapa Dewan Pengawas Daerah belum dibentuk di Rokan Hulu. Ini adalah penelitian normatif dan empiris. Penelitian normatif adalah kajian hukum yang meletakkan hukum sebagai sistem bangunan norma, penelitian atau penelitian empiris hukum sosiologis adalah penelitian hukum untuk mempelajari tentang hukum lalu lintas normatif di masyarakat dengan mengamati penerapan langsung hukum normatif dalam data kehidupan masyarakat yang digunakan adalah data sekunder berupa hukum primer material -material,  sekunder, dan tesier, serta data primer berupa wawancara anggota Dewan Pengawas dan Notaris Provinsi Riau di Rokan Hulu. Hasil survei mengungkapkan: (1) Pengawasan dan Pemantauan Notaris di Rokan Hulu Provinsi Riau oleh Majelis Pengawas Wilayah tidak dilakukan secara berkala setiap tahun dan pelaksanaan pengawasan dilakukan di satu tempat. (2) faktor-faktor yang menjadi kendala adalah terbatasnya dana operasional dan kurangnya pengetahuan anggota Dewan Pengawas Notaris Provinsi Riau. (3) Kurangnya unsur akademik dalam membentuk Dewan Pengawas Daerah di Rokan Hulu.

 

References

Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Rafika Aditama, Bandung.

------------------, 2011, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT. Rafika Aditama, Bandung.

------------------, 2011, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung

Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.

Ashshofa, Burhan, 2010, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Manullang, M, 2006, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Muhammad, AbdulKadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet.Ke-1, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

---------------------------------,2014, Etika Profesi Hukum, Cetakan Ke IV, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulanto Ahmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Saydam, Gouzali, 2003, Soal Tanya Jawab Manajemen dan Kepemimpinan, Djambatan, Jakarta.

Siagian, Sondang. P, 2006, Filsafat Administrasi, Cetakan ketiga, PT. Bumi Aksara, Jakarta .

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W., 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT. Gramedika, Jakarta.

Sunggono, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Cetakan Keempat, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan notaris. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432 )

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5491)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tantang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.

Pambudi, Teguh, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Di Kota/Kabupaten Banyuwangi”, Tesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2009.

Triyoga, ”Peranan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jambi Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Para Notaris Di Kabupaten Bungo”, Tesis, Pustaka Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. 2012.

Nurdiana, Fitria, “Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Profesi Jabatan Notaris Di Kota Banjarmasin”, Tesis, Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2012.

Yuswan, Muhammad, “Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Konawe Selatan”, Tesis, Pustaka Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2014.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hulu, “Sejarah”, http://www.rokanhulukab.go.id, di akses pada tanggal 1 Oktober 2014.

Kementerian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Riau, “Data Notaris 2014”, http://www.kumham-riau.info, di akses pada tanggal 26 September 2014.

Ilham Fadhly,” Pengertian Pengawasan”, http://iamfadhli.wordpress.com, diakses tanggal 23 september 2014.

Tatang.Manguni,“Metode Penelitian”, http://www.tatangmanguny.wordpress.com diakses 30 September 2014.

Downloads

Published

11-07-2022

How to Cite

Kurniawansyah, D. ., & Anlapater, R. . (2022). Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris di Kabupaten Rokan Hulu oleh Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Riau. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 13947–13961. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4647

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check