Hukum Adat Maninggian Janjang Masyarakat Minang Kabau di Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat Aspek Psikologis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4689Keywords:
Hukum Adat, Maninggian JanjangAbstract
Lain lubuk lain ikannya lain padang lain belalang adalah sebuah peribahasa yang mengungkapkan bahwa setiap peradaban dan kebudayaan yang ada di dunia ini memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan peradaban yang lainnya. Segala sesuatu yang lahir dalam sekelompok orang kemudian berkembang menjadi norma lalu dijadikan sebuah hukum bagi kelompok itu sendiri. Salah satu suku bangsa di Indonesia terdapat suku Minang Kabau yang mendiami hampir seluruh daerah dalam provisi Sumatera Barat dan daerah-daerah yang berbatasan dengan Sumatera Barat seperti Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Utara. Salah satu budaya Minang Kabau yang belum banyak dikenal orang adalah budaya Maninggian Janjang (Meninggikan Tangga) dalam menerapkan hukuman sosial bagi pelanggar larangan adat setempat. Keunikan inilah yang membuat penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui tentang sejarah pemberlakukan hukum adat Maninggian janjang, larangan pantang yang dilanggar, sangsi hukum, proses penjatuhan hukuman serta yang berwenang menjatuhkan hukuman. Penelitian ini dilakukan dengan metode wawancara dan observasi kedaerah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
References
Anwar, Chaidir, Hukum Adat Indonesia: Meninjau Hukum Adat Minangkabau (1997.Jakarta: Rineka Cipta)
Nugroho, Joko. 2019 “Rang Solok Baralek Gadang 2019 tawarkan tradisi daerah dan festival kuliner tradisional” diakses pada 20 mei 2021.Naim Muchtar, Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau, (Padang: Center for Minangkabau Studies, 1968)
Sagal, Yogaku Puspita Rini. 2013“Baralek Gadang, Pesta Pernikahan Besar-besaran Ala Minang” diakses pada 21 mei 2021.
Ejournal.A Fauzi - Masyarakat Muslim Minangkabau Di Malang Jurisdictie, 2012
Journal DS Fatimah, RB Irawan- kedudukan hukum adat dalam sistem hukum De Juncto Delicti: 2021
Jurnal A Rahmat Sejarah, Kebudayaan dan hukum adat Minangkabau 2019
Jurnal TP Yazid Ilmu Komunikasi, 2014
Jurnal R Malik Minangkabau di Perantauan sebagai Wujud Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia ,Analisa Sosiologi, 2016
Journal I Ariani - sistem kekerabatan Di Minangkabau, Jurnal Filsafat, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Seperta MeriAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).