Implementasi Penyatuan Organisasi dalam Profesi Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4696Keywords:
Penyatuan, Organsiasi, Profesi NotarisAbstract
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Notaris yang tergabung dalam A.N.I tidak bergabung dalam Organisasi I.N.I di Kabupaten Sleman dan Mengetahui upaya Organisasi I.N.I berkaitan Penyatuan Organisasi dalam Profesi Notaris terhadap Notaris yang tidak tergabung dalam Organisasi I.N.I di Kabupaten Sleman. Jenis penelitian dalam penelitian ini empiris. Penelitian dilakukan dengan cara langsung ke lapangan yaitu menggunakan data primer dan ditambahkan dengan bahan-bahan kepustakaan sebagai data sekunder guna melengkapi penelitian. Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Sleman. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari perwakilan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Akademisi, Ketua Dewan Kehormatan Daerah dan Ketua Majelis Pengawas Daerah I.N.I Kabupaten Sleman. Responden dalam penelitian ini adalah Ketua Pengurus Daerah I.N.I Kabupaten Sleman dan Notaris yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Notaris Indonesia (A.N.I) di Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelitian penulis : Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan Notaris yang tergabung dalam A.N.I tidak bergabung dalam organsiasi I.N.I adalah faktor internal yaitu faktor yang berada dalam diri pribadi Notaris dan faktor eksternal yaitu faktor yang terdapat di luar diri pribadi Notaris. Kedua, upaya organisasi I.N.I berkaitan penyatuan organisasi dalam profesi notaris adalah secara keorganisasian tidak ada upaya, namun secara personal ada upaya berkaitan penyatuan tersebut berupakan himbauan dan ajakan untuk bergabung kembali melalui kegiatan yang berkaitan dengan profesi notaris dan pertemuan di forum serta di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh I.N.I.
References
Adang, Yesmil Anwar,2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Andasasmita, Komar, 1983, Notaris Selayang Pandang, Alumni, Bandung.
Ashshofa, Burhan, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Anoraga, Pandji dan Sri Suyati, 1995, Perilaku Keorganisasian, PT. Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Anshori,Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Ali, Achmad, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Prenadamedia Group, Jakarta.
Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia, Cetakan ke-2, Refika Aditama, Bandung.
_______________2011, HukumNotaris Indonesia, Tafsir TematikTerhadap UU No.30 Tahun 2004 TentangJabatanNotaris, RefikaAditama, Bandung.
_______________2013, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, cetakan ke-1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P, 1996, Organisasi dan Motivasi, Bumi Aksara, Jakarta.
J. Winardi, 2014, Teori Organisasi dan Pengorganisasian,, PT. Rajawali Pers, Jakarta.
___________2012, Manajemen Perilaku Organisasi, Cetakan ke-.4, Kencana Prenada, Jakarta.
Kie,Tan Thong, 2007, Studi Notariat, Serba-serbi praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Koesoemawati Ira danYunirmanRijan, 2009, KeNotaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Malayu,Hasibuan S.P, 2004, Manajemen, Dasar, PengertiandanMasalah, PT.BumiAksara, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Rajawali Pers, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum suatu pengantar, Unversitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Notodisoerjo, R. Soegondo, 1993, HukumNotariat di Indonesia, SuatuPenjelasan, Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Soekanto, Soejono, 1985, Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remadja Karya, Bandung.
_________________, 2007, Pengantar Penelitian Hukum,UI-Pres, Jakarta.
_________________,2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunggono,Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Soemitri, Ronny Hanitijo, 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W, 1997, PedomanPembuatanUsulanPenelitian, PT. GramediaPustaka Utama, Jakarta.
_____________________2014, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Tobing, G.H.S. Lumbun,1996, PeraturanJabatanNotaris,Erlangga, Jakarta.
Tedjasaputro,Liliana, 1995, Etika Profesi Notaris (dalam penegakan hukum pidana), BIGRAF Publishing, Yogyakarta.
Anggraini,Dien, “Pengawasan Terhadap Notaris Yang Tidak Tergabung Dalam Keanggotaan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) Di Kabupaten Sleman”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2013.
Kaini,Sisma Madu Mitakol, “Keberadaan Notaris Yang Tidak Bergabung Dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Di Kabupaten Sleman:, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2014.
MukadimahAnggaranDasarIkatanNotaris Indonesia HasilKongresIkatanNotaris Indonesia di Jakarta, 28 Januari 2006.
Silitonga, Daulat Pandapotan, “Prosedur Pengangkatan Notaris”, Sosialisasi Notaris Tentang Tata Cara Pendaftaran Notaris Seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daearah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta, 2 September 2015.
Undang-UndangNomor 30 Tahun 2004 TentangJabatanNotaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117 danTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430.
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2014 TentangJabatanNotaris. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 danTambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.02.PR.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Pengawas Notaris.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, “Sejarah I.N.I”, http://ini.id/sejarah.php, diakses tanggal 20 Maret 2017.
Tempo interaktif, “Mahkamah Konstitusi Tolak Keberagaman Organisasi Notaris”,https://m.tempo.co/read/news/2005/09/13/06366523/mahkamah-konstitusi-tolak-keberagaman-organisasi-notaris,diakses tanggal 5 Februari 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Rizki AnlapaterAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).