Implementasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Terpapar Covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4730Keywords:
Pelayanan Kesehatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpapar Covid-19, LapasAbstract
Pelayanan kesehatan di Lapas merupakan bagian integral kesehatan masyarakat, oleh karena sebagian besar narapidana baik laki-laki maupun perempuan, pernah menjadi dan akan tetap menjadi bagian dari masyarakat di luar Lapas. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Lapas akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi berdasarkan hasil pengamatan yang dihadapi pada Lapas Kelas IIA Bangkinang terkait bagi BWP bahwa petugas rutan/lapas maupun WBP belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan COVID-19. Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. Adapun jenis penelitian yang penulis lakukan adalah sosiologis yang mengkaji tentang implementasi pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang berdasarkan pedoman pelaksanaan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif. Kesimpulan harus segera diberi masker dan diisolasi dan memberikan penanganan, memberikan masker N95 disarankan, jika tidak tersedia, masker medis biasa harus digunakan. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hambatan yang dihadapi. Sarannya agar diperlukan sinergitas secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat secara simultan untuk mengadvokasikan dan mendukung pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 bagi WBP.
References
Buku-buku
Barda Nawawi; Teori-teori dan Kebijakan Pidana; (Bandung: Alumni, 2010).
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, Cetakan Kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2012).
Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 2012),
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Irwan Panjaitan, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010).
Mohammad Mustofa, Lembaga Pemasyarakatan dalam Rangka Sistem Pemasyarakatan, (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusantara, 2008).
Yusafat Rizako, Implementasi Lembaga Pemasyarakatan, (Jakarta, Fisip-UI, 2010).
Wahyu Jati, dkk, Merajut Optimisme Ditengah Covid-19, cet. 1, (Banten: Desanta Muliavisitama, 2020).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020.
Jurnal Hukum/ Artikel/ Tesis/ Makalah
Ely Alawiyah Jufri, Pelaksanaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta”, dalam ADIL: Jurnal Hukum Vol.8 No. 1 Tahun 2017.
Ikhsan Lintang Ramadhan, “Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan,” JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 3, 2020.
Mohammad Anwar, “Asimilasi dan Peningkatam Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona”, ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Volume 4 No. 1, 2020Sodikin, Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidentil, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014.
Media Internet
https://ham.go.id/2021/11/30/kewajiban-negara-melindungi-ham-warga-binaan-pemasyarakatan-saat-pandemi-covid-19/, diakses pada tanggal 10 April 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/12321711/menkumham-dari38882-napi, diakses pada tanggal 10 April 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Moch Subhan ZakariaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).