Implementasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Terpapar Covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Authors

  • Moch Subhan Zakaria Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Eddy Asnawi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Bahrun Azmi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4730

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpapar Covid-19, Lapas

Abstract

Pelayanan kesehatan di Lapas merupakan bagian integral kesehatan masyarakat, oleh karena sebagian besar narapidana baik laki-laki maupun perempuan, pernah menjadi dan akan tetap menjadi bagian dari masyarakat di luar Lapas. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Lapas akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi berdasarkan hasil pengamatan yang dihadapi pada Lapas Kelas IIA Bangkinang terkait bagi BWP bahwa petugas rutan/lapas maupun WBP belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan COVID-19. Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. Adapun jenis penelitian yang penulis lakukan adalah sosiologis yang mengkaji tentang implementasi pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang berdasarkan pedoman pelaksanaan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif. Kesimpulan harus segera diberi masker dan diisolasi dan memberikan penanganan, memberikan masker N95 disarankan, jika tidak tersedia, masker medis biasa harus digunakan. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hambatan yang dihadapi. Sarannya agar diperlukan sinergitas secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat secara simultan untuk mengadvokasikan dan mendukung pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 bagi WBP.

References

Buku-buku

Barda Nawawi; Teori-teori dan Kebijakan Pidana; (Bandung: Alumni, 2010).

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Penjara di Indonesia, Cetakan Kedua, (Bandung: Refika Aditama, 2012).

Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta: Djambatan, 2012),

Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).

Irwan Panjaitan, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2010).

Mohammad Mustofa, Lembaga Pemasyarakatan dalam Rangka Sistem Pemasyarakatan, (Jakarta: Pustaka Litera Antar Nusantara, 2008).

Yusafat Rizako, Implementasi Lembaga Pemasyarakatan, (Jakarta, Fisip-UI, 2010).

Wahyu Jati, dkk, Merajut Optimisme Ditengah Covid-19, cet. 1, (Banten: Desanta Muliavisitama, 2020).

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020.

Jurnal Hukum/ Artikel/ Tesis/ Makalah

Ely Alawiyah Jufri, Pelaksanaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta”, dalam ADIL: Jurnal Hukum Vol.8 No. 1 Tahun 2017.

Ikhsan Lintang Ramadhan, “Strategi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan,” JUSTITIA?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 7, no. 3, 2020.

Mohammad Anwar, “Asimilasi dan Peningkatam Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona”, ADALAH: Buletin Hukum & Keadilan, Volume 4 No. 1, 2020Sodikin, Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidentil, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014.

Media Internet

https://ham.go.id/2021/11/30/kewajiban-negara-melindungi-ham-warga-binaan-pemasyarakatan-saat-pandemi-covid-19/, diakses pada tanggal 10 April 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/12321711/menkumham-dari38882-napi, diakses pada tanggal 10 April 2022

Downloads

Published

17-07-2022

How to Cite

Zakaria, M. S. ., Asnawi, E. ., & Azmi, B. . (2022). Implementasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Terpapar Covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Layanan Kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14539–14547. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4730

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check