Ilmu Hukum Disiplin Ilmu yang Bersifat Sui Generis
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4740Keywords:
Hukum, Disiplin, Sui GenerisAbstract
Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu dipertanyakan kedudukannya, apakah tergolong kedalam ilmu alamiah, ilmu sosial, ilmu humaniora atau berdiri sendiri. Ilmu hukum memiliki ciri yang khas yaitu bersifat normatif, hal inilah yang membuat para ahli mempertanyakan hakikat keilmuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ilmu hukum di dalam ilmu pengetahuan dan untuk memahami bagaimana karakter ilmu hukum itu sendiri. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan berdasarkan kepada bahan pustaka. Ilmu hukum memang tidak dapat digolongkan kedalam kelompok ilmu alamiah, sosial ataupun humaniora dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang khas atau sui generis dikarenakan sifat dari ilmu hukum yang merupakan ilmu normatif yang mempunyai obyek, metode dan sifat yang berbeda dengan ilmu yang lain. Namun ilmu hukum tidak dapat diragukan lagi sebagai ilmu pengetahuan dimana menurut filsafat ilmu, ilmu hukum dengan kekhasannya itu tergolong kedalam ilmu praktis.
References
Harianto, Aries, 2011, Hakikat Sui Generis Ilmu Hukum Dalam Telaah Filsafat Ilmu, Majalah Ilmiah Hukum dan Masyarakat No.III/TH.XXXVI/2011, Jember.
Indradewi, Anak Agung Sagung Ngurah, 2013, “Eksistensi Pengetahuan Hukum sebagai Ilmu dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis serta Kontribusi Filsafat Ilmu terhadap Pengembangan Ilmu Hukum”, Widyasmara Majalah Ilmiah Universitas Dwijendra, Denpasar.
Irawan, Wawan, 2017, “Problem Mendasar yang Muncul dari Perkembangan Ilmu di Bidang Hukum”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung Vol. 15 No. 2, Bandung.
Jamin, Mohammad, 2017, Hukum adalah Disiplin Ilmu Sui Generis : Kajian Perspektif Filsafat Ilmu, Journal of Law, Society, and Islamic Civilisation Universitas Sebelas Maret Vol. 5 No. 2, Surakarta.
M. Hadjon, Philipus, 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga No. 6 Tahun IX, Surabaya.
Marzuki, Peter Mahmud, 2002, “Jurisprudence as Sui Generis Dicipline”, Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Vol. 17 No. 6 Juli-Agustus 2002, Surabaya.
Sugiri, Bambang 2008, Ilmu Hukum Dalam Pusaran Perkembangan Ilmu Pengetahuan (Law Science in the Development Cycle of Science), Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul Vol. 4 No.2, Samarinda.
Tutik, Titik Triwulan 2012, Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 24 No. 3, Oktober 2012 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Buku:
Kelsen, Hans, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara, Jakarta, Bee Media Indonesia.
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media.
____________________, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Saptenno, M.J, 2004, Peran Filsafat Ilmu dalam Ilmu Hukum (Kajian Teoritis dan Praktis), Surabaya, UNESA University Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudhji, 1986, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali.
Wisanjaya, I Gede Pasek Eka, 2014, Bahan Ajar Hubungan Filsafar Ilmu dengan Ilmu Hukum, Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Lainnya:
Mulyadi, Lilik, Kajian Deskriptif Analisis tentang Hakikat Ilmu Hukum dikaji dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu, Badilum Mahkamah Agung, https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_tentang_hakikat_ilmu_hukum.pdf, diakses pada tanggal 21 September 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Rosihan LuthfiAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).