Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mranggen Kabupaten Demak

Authors

  • Novita Wulandari Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia
  • Djoko Wahyudi Universitas Stikubank, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4764

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak

Abstract

Peneltian ini menguji pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan. Penelitian ini menggunakan data primer dengan sampel menyebar kuesioner. Teknik pengambilan sampel menggunakan rumus slovin, dengan jumlah kuesioner yang disebar sebanyak 110 responden. Variabel dependen atau terikat pada penelitian ini adalah kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Variabel independen atau bebas pada penelitian ini adalah pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak. Pengujian hipotesis ini menggunakan regresi berganda Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan kualitas pelayanan pajak berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.

References

Ablessy Mumu, Jullie J. Sondakh , dan I Gede Suwetja, (2020), Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi 15(2), 175-184.

Azia Kausarina, Nuraini, dan Yulia Fitri, (2021), Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Pada Kabupaten Aceh Utara), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 6, No. 2, Halaman 202-215.

Fita Fitrianingsih, Sudarno, dan Taufik Kurrohman, (2018), Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Denda Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Pasuruan, e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume V (1) : 100-104.

Ghozali, I. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21. Semarang: Universitas Diponegoro.

Ghozali, I (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS.Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

M. Hasan Ma’ruf dan Sri Supatminingsih, (2020), Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan, Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(2), 276-284.

M. Hasan Ma’ruf dan Sri Supatminingsih, (2019), Pengaruh Kesadaran, Tingkat Pemahaman, Pelaksanaan Sanksi Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan, Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers, 150-158.

Nurkholik dan Muflikhatuz Zahroh, (2020), Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Desa Pidodowetan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, Jurnal Ekonomika dan Bisnis Volume 7 No. 1, 18 – 31.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, Dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan.

Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. 2018. “Pajak Pusat Dan Pajak Daerah.” Buku Perpajakan Edisi Terbaru 2018.

Puput Nur Cynthia dan Slamet Djauhari, (2020), Pengaruh Pendapatan Wajib Pajak, Sosialisasi, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan, Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah Fakultas Ekonomi Universitas Surakarta, Vol.18 No.4.

Reyka Pratiwi, Alistraja Dison Silalahi, dan Ova Novi Irama, (2019), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan ( Pbb ) Di Kecamatan Tanjung Morawa, Prosiding Seminar Nasional & Expo II Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2019, 1348-1354.

Ria Nia Sasmahera, Tommy Ferdian, dan Ronald N Girsang, (2021), Pengaruh Kesadaran, Pendidikan, Pelayanan Jasa, Pendapatan, Sanksi, dan Sikap Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo), JIAB (Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis), Volume 1 No 1.

Siti Salmah, (2018), Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Jurnal Akuntansi, Prodi. Akuntansi – Feb, UNIPMA, Vol. 1, No. 2.

Sugiyono,(2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Kedua). Bandung: cv alfabeta.

Sugiyono,(2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Kedua). Bandung: cv alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan.

Vivi Herlina, (2020), Pengaruh Sanksi, Kesadaran Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Kerinci, Jurnal Benefita 5(2) Juli 2020 (252-263).

Wenny Desty Febrian, Ristiliana, dan Romadina Permatasari, (2019), Pengaruh Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Eklektik : Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan Volume 2 Nomor 1.

Wina Sasmita Harahap dan Alistraja Dison Silalahi, (2021), Faktor-Faktor Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kab. Deli Serdang, Indonesian Journal of Business Analytics (IJBA) Vol.1, No.2, 2021: 199-210.

Yuwita Arriessa Pravasanti, (2020), Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21 (1), 2020, 142-151.

Zumrotun Nafiah dan Warno, (2018), Pengaruh Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Study Kasus Pada Kecamatan Candisari Kota Semarang Tahun 2016), Jurnal Stie Semarang Vol 10 No 1 Edisi Februari 2018 ( ISSN: 2085-5656, e-ISSN :2232-826).

Downloads

Published

20-07-2022

How to Cite

Wulandari, N. ., & Wahyudi, D. . (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mranggen Kabupaten Demak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14853–14870. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4764

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check