URGENSI INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA DAN HARMONISASINYA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v4i1.482Keywords:
hukum, negara, IntervensiAbstract
Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.
References
Arie Siswanto, 2005, Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional, Bogor, Ghalia Indonesia
Arlina Permanasari, dkk., 2005, Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta, International Committee of Red Cross
Boer Mauna, 2003, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung, Alumni
Didi Prasatya, 2013, Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 1, Edisi 2, 2013
Eddy O.S. hiariej, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta, Erlangga
Edy Suryono, 1988, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional Di Indonesia, Bandung, Remadja Karya
I Wayan Parthiana, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bag. 1, Bandung, Mandar Maju
Indria Fernida, 2009, Hak Asasi Manusia, Akuntabilitas, dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, IDSPS Press.
Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2014, Ratifikasi Statuta Roma 1998
Mochtar Kusumatmadja, Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Alumni
Nasional, Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1, Juli 2016
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Surabaya, Prenadamedia Group
Romli Atmasasmita, 2000, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung, Refika Aditama
Sefriani, 2010, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Pers
Soerdjono Dirdjosisworo, 2002, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2020 M.O.Saut Hamonangan Turnip, Rizky Alif kbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).