Hakikat Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Bajo di Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo

Authors

  • Muhammad Nasir Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4862

Keywords:

Status Hak Atas Tanah, Masyarakat Suku Bajo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk menjelaskan  dan Menganalisis serta menemukan hakikat Status  Kepemilikan Hak Atas tanah terhadap Masyarakat Suku Bajo yang tinggal diatas Laut. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan Peran Pemerintah dalam Memberikan kepastian Hukum bagi Masyarakat Bajo atas kepemilikan hak atas tanah yang tinggal di atas laut (3) Untuk menganalisis Faktor yang mempengaruhi status Kepemilikan Hak atas tanah bagi masyarakat Suku Bajo yang tinggal diatas Laut. Tipe Penelitian ini adalah Tipe Penelitian Non Doktrinal atau Penelitian Sosiologi (Social Legal research) atau sering disebut penelitian Hukum Empiris atau Penelitian Hukum Sosiologis atau Penelitian dengan pendekatan pada realitas Hukum dalam masyarakat. penelitian didasarkan pada adanya ketimpangan hukum dan kesenjangan antara harapan (Das Sollen) dengan kenyataan (dass sein) di bidang Hukum kemudian data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif dan diformulasikan secara deskriptif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat suku Bajo belum merasakan rasa Keadilan berdasarkan dengan asas Hukum sesuai pasal  9 Ayat (2) UUPA karena sampai saat belum menikmati adanya rasa keadilan sesuai dengan sila kelima Pancasila dan UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (2)  dan seluruh wilayah RI kenyataan Masyarakat Suku Bajo belum ada satupun  yang mendapatkan hak – Hak mengenai status Kepemilikan Hak atas tanah. Peran Pemerintah dalam Memberikan kepastian Hukum bagi Masyarakat Suku Bajo dalam wilayah RI khususnya Kabupaten Pohuwato Prov.Gorontalo.

References

Ahmad Ali 2010 Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Kencana Prenada Media Group Jakarta

Ali achmad Chomzah 2002 Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I Pemberian hak atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II sertifikat dan permasalahannya Prestasi Pustaka Jakarta

AB Lapian, 2010 sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Arie.S.Hutagalung,2012 Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia Pustaka Larasan Jakarta

Arie.S.Hutagalung, Markus, dan Gunawan 2009 Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Rajawali Press Jakarta

Boedi Harsono 2004,Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah Djambatan Jakarta ( Edisi 4 )

Bryan Lawson, 2001. The Language of Space, Architectural Press, Oxford.

Bi'ah, Conservation International Indonesia, Jakarta, tahun 2006.

Jalaluddin, 2003. Teologi Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Janet Wolff, Aesthetics And The Sociology Of Art, (Estetika Dan Sosiologi Seni) George Allen & Unwin Books. Braithwaite, John. n.d. Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press.

C.Dwi Wulandari 2010 Hukum Adat Di Indonesia Refika Aditama bandung

.

Durkheim Dan Henry Bergson, Yogyakarta : Pustaka Filsafat, 1994.

----------------, etika dan n Moral; dan Budaya i Teori Dan Aplikasi Sosiologi (terjemahan. Lukas Ginting), Jakarta : Erlangga, 1990. Dewan Redaksi Ensiklopedi

Endang Sutrisno 2019 Pemaknaan Budaya Hukum Menggagas Kesejahteraan Masyarakat. Sinar Rafika

Frans E.Likadja 2002 Beberapa catatan Perkembangan ZEE Sebagai Jaminan masa Depan Mengantisipasi Era Pasifik Makalah sehari di Abad XII Bagi Kepentingan Nasional Indonesia Makassar

John Friedman 1992 Empowerment The Politics Of Alternative Law a State (Pemberdayaan Politik Hukum Alternatif Suatu Negara ) University USA

June & Ron Katz, 2010. Konsep Jeremy Bentham dan Konsep John Rawls tentang Keadilan, Majalah Amanagappa, Fakultas Hukum Unhas.

La Sara. 2014. Pengelolaan Wilayah Pesisir, Alfabeta, Bandung

Lili Rayidi 2012 Pengantar Filsafat Hukum Mandar Maju Bandung

Muchtar Kususmaatmadja 2006, Konsep Konsep Hukum Dalam Pembangunan Alumni bandung

Musi Lampe Antoropologi Hukum 2010 Liberty

Syahruddin Nawi 2020 Kapita Selekta Hukum Agraria Kretakupa S Print

Soerjono Soekamto 2011 Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum PT Rajagrafika Persada Jakarta

Soerjono Soekamto 1987 sosiologi Hukum dalam masyarakat Rajawali Pers Jakarta

---------------- 2005 Sosiologi suatu Pengantar Rajagrafindo Persada jakarta

------------------- 2008 Faktor –Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum Rajawali Perss Jakarta

Soerjono Soekamto 2011 Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum PT Raja Grapinda PersadaJakarta

Syahruddin Nawi 2014 Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Emfiris PT Umkoha Ukhuwa Grafika Makassar

UNDANG - UNDANG

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUPA Nomor .5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria

UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

PP Nomor .24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

PP Nomor . 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar;

PEPRES Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar;

PERMEN Kelautan dan Perikanan Nomor . 20 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya;

KEPMEN KP No. 39 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Investasi Pulau-pulau Kecil.

PERDA Nomor 4 TAHUN 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo

PERDA Nomor 12 TAHUN 2013 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulai Kecil Kab. Pohuwato

Downloads

Published

28-07-2022

How to Cite

Nasir, M. . (2022). Hakikat Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Masyarakat Suku Bajo di Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 15623–15634. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4862

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check