Analisis Pendekatan Penyelesaian Sengketa Modal Ventura
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4895Keywords:
Analisis Pendekatan Penyelesaian, Sengketa Modal, VenturaAbstract
Modal ventura merupakan salah satu bentuk investasi pembiayaan terhadap perusahaan berupa permodalan yang diberikan pada perusahaan start-up. Metode Penelitian yang digunakan pada penulisan ini ialah menggunakan penilitian yuridis normatif yang merupakan penelitian dengan melihat norma dan teori hukum melalui kajian pustaka yang relevan, berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada dari aturan lama maupun perubahan atas aturan tersebut. Salah satu faktor dalam perjanjian antara Perusahaan Modal Ventura dan PPU ialah adanya hak dan kewajiban ketika salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang ada maka akan terjadi sengketa yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi. Adanya alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih memberikan keleluasaan bagi pihak untuk memilih jalur penyelesaian yang diinginkan.
References
Andri Kusmayadi. 2012. Mengenal dan Memahami Perusahaan Modal Ventura. Jakarta: Multi Kreasi Satudelapan
Kamus Besar Bahasa Indonesia,” http://kbbi.web.id, akses 5 April 2021.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menta Bisnis Modern di Era Global, (Bandung: PT Citra Adikarya Bakti, 2005), hlm. 109.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 1 ayat (13).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Pasal 1 ayat (1). Pasal 2 ayat (1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 4 poin c
Peraturan otoritas jasa keuangan Nomor: 1/pojk.07/2013 Tentang Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pasal 41 poin (a).
Richard Borton S, Aspek Hukum Dagang Dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003), hlm. 106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Nurul Mu’minati IdrisAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).