Analisis Pendekatan Penyelesaian Sengketa Modal Ventura

Authors

  • Nurul Mu’minati Idris Hukum Bisnis syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta , Indonesia
  • Jacqueline Leticia Latifa Hukum Bisnis syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4895

Keywords:

Analisis Pendekatan Penyelesaian, Sengketa Modal, Ventura

Abstract

Modal ventura merupakan salah satu bentuk investasi pembiayaan terhadap perusahaan berupa permodalan yang diberikan pada perusahaan start-up. Metode Penelitian yang digunakan pada penulisan ini ialah menggunakan penilitian yuridis normatif yang merupakan penelitian dengan melihat norma dan teori hukum melalui kajian pustaka yang relevan, berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada dari aturan lama maupun perubahan atas aturan tersebut. Salah satu faktor dalam perjanjian antara Perusahaan Modal Ventura dan PPU ialah adanya hak dan kewajiban ketika salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang ada maka akan terjadi sengketa yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui litigasi dan non litigasi. Adanya alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih memberikan keleluasaan bagi pihak untuk memilih jalur penyelesaian yang diinginkan.

References

Andri Kusmayadi. 2012. Mengenal dan Memahami Perusahaan Modal Ventura. Jakarta: Multi Kreasi Satudelapan

Kamus Besar Bahasa Indonesia,” http://kbbi.web.id, akses 5 April 2021.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menta Bisnis Modern di Era Global, (Bandung: PT Citra Adikarya Bakti, 2005), hlm. 109.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 1 ayat (13).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Pasal 1 ayat (1). Pasal 2 ayat (1).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 4 poin c

Peraturan otoritas jasa keuangan Nomor: 1/pojk.07/2013 Tentang Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, pasal 41 poin (a).

Richard Borton S, Aspek Hukum Dagang Dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2003), hlm. 106.

Downloads

Published

30-07-2022

How to Cite

Idris, N. M. ., & Latifa, J. L. . (2022). Analisis Pendekatan Penyelesaian Sengketa Modal Ventura. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 15891–15895. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4895

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check