Peran Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama dalam Upaya Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4901Keywords:
Peran Nahdlatul Ulama, Upaya Perlindungan AnakAbstract
Di Indonesia, perlindungan anak termuat dalam Pasal 28b No. 2 UUD 1945. Selain itu juga termuat dalam UU No. 3 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa terdapat empat bidang khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan perlindungan anak, yaitu: bidang Agama, Pendidikan, Kesehatan dan sosial budaya. Lima pilar utama (orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara) memiliki keterkaitan yang erat dalam melaksanakan tugas perlindungan anak dengan bentuk dan upaya yang sesuai dengan kadar kemampuan di berbagai macam bentuk usaha yang dilakukan dan dalam kondisi tertentu. Sebagaiman Organisasi Kemasyarakatan Nahdlatul memiliki beberapa program yang mendukung dalam upaya perlindungan anak. Penelitian ini fokus pada peran dan faktor penghambat Organisasi Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang dalam upaya perlindungan anak. Dalam kajian penelitian ini, peneliti memakai penelitian kualitatif yang sifatnya menggambarkan serta menjabarkan beberapa temuan yang ada khususnya dalam penelitian ini yang berhubungan dengan upaya Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang dalam upaya perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan upaya perlindungan anak peran yang dilakukan oleh Organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama Ranting Pagerwojo Perak Jombang adalah pelaksanaan program secara bertahap dalam bidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Selain itu juga masih terdapat beberapa hambatan diantaranya adalah karena faktor administrasi yang minim, kondisi masyarakat yang plural dan karena tidak adanya badan otonom yang khusus menangani dalam kaitannya dengan perlindungan anak.
References
Ahmad, Muh. Jufri. 2011. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 13.
Al-Qahthani, Said dan Nasir bin Abdul Karim Al-‘Aql. 2003. Aqidah Ahlul Sunnah wal Jamaah dan Kewajiban Mengikutinya. Pustaka As-Sunnah : Surabaya
Black, James A. dan Dean J. Champion. 1992. Metode Dan Masalah Penelitian Social. Bandung: PT Eresco.
Erdianti, Ratri Novita. 2020. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. UMM Press. Malang.
Fitri, Anissa Nur, dkk. Tt. Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding KS: Riset & PKM Volume: 2 Nomor: 1.
Fuad, A. Jauhar & Hamam. 2012. Teori Dan Praktek Penelitian Tindakan Kelas. STAIN Tulungagung Prees, Cet-1.
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Anak Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Ida, Laode. 1996. Anatomi Konflik NU, Elit Islam, dan Negara. Pustaka Sinar Harapan : Jakarta.
Mudji, Dewi Astuti. 2017. Kontribusi UNICEF terhadap Upaya Menegakkan Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Trans Borders. Vol. 1 No. 1.
Saraswati, Rika. 2001. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. PT Citra Aditiya Bakti: Bandung.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suprapto, Bibid. 1987. Nahdlatul Ulama (Eksistensi Peran dan Prospeknya). LP. Al-Ma'arif : Malang.
Thoha, H.M. As’ad. 2012. Pendidikan Aswaja Ke-NU-an. Al- Maktabah-PW LP Maarif NU Jatim : Sidoarjo
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945
Wadong, Maulana Hassan. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak. PT. Gramedia Widisarana Indonesia. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Khozinatul AsroriAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).