Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4967Keywords:
Tindak Pidana Pencurian, Studi KomparatifAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan KUHP dan KUHP Indonesia terhadap tindak pidana pencurian serta membandingkan sanksi pidana pencurian dalam KUHP dan KUHP Indonesia. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif, tindak pidana pencurian dalam hukum pidana Islam dinaskan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW, sedangkan dalam hukum pidana Indonesia tindak pidana pencurian diatur dalam hukum pidana. Sanksi terhadap pencurian berupa hukuman hudud dan ta'zir, sedangkan dalam KUHP Indonesia adalah hukuman mati, penjara, denda dan pencabutan hak-hak tertentu.
References
Aeni, N. (2021). Respons Agama terhadap Kemiskinan: Perspektif Sosiologi. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), 2(1), 47–59.
Afif, M. (2021). Dikotomi Pidana Mati Sebagai Hak Asasi Manusia Di Indonesia Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(1), 15–33.
Anugrah, R., & Desril, R. (2021). Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 80–95.
Chaerina, N. (2018). Pandangan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Tentang Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak–Anak. Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 19(1), 151–202.
Fatima, W., & Hartanto, S. H. (2022). Kedudukan Saksi Mahkota dalam Pemeriksaan Perkara Pidana pada Tindak Pidana Pencurian (Studi Terhadap Prespektif Hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Fauzi, S. R., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 4(1), 43–64.
Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 122–137.
Ikhwan, M. (2022). Comparison of Sexual Gratification in Corruption Crimes in Perspective of Legislation in Indonesia and Singapore: Perbandingan Gratifikasi Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Singapura. Jurnal Analisis Hukum, 3(1), 17–24.
Iqbal, M. (2021). Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sigli). Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 15(1).
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan Yang Berhubugan Dengan Tindak Pidana Pencurian. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 12(1), 63–98.
Lutfi, M. A., Kurniaty, Y., Basri, B., & Krisnan, J. (2022). Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 20–30.
Maerani, I. A., & Nuridin, N. (2021). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pelaksanaan Pidana Denda Berbasis Nilai-Nilai Islam. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 148–163.
Muhammad Wahyu, W. D. (2018). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tersangka Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perspektif Hukum Pidana Islam di Polsek Ujung Pandang. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Ningsih, S. W., & Fitri, W. (2022). Aspek Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Fintech Syariah Pada Masa Pandemi di Indonesia: Perspektif Hukum Jinayah. JUSTISI, 8(1), 15–29.
Pandia, P. B. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Penelitian Di Polsek Pancur Batu). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 1(1).
Refwalu, E. O. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pendaftar Merek Pertama Berdasarkan” Asas Priorin Tempora Nelior In Jure”(Analisa Putusan Nomor 576 K/Pdt. Sus-HKI/2020). Universitas Kristen Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Rama DarmawanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).