Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4969Keywords:
Hukum Qadha Shalat, 4 Mazhab, Tata Cara Qadha ShalatAbstract
Shalat adalah momentum hamba untuk menyandarkan diri kepada Allah, sehingga pada dasarnya tidak ada yang mampu memberikan pertolongan kepada hambanya kecuali Allah. Dalam Islam, shalat merupakan shalat tertinggi amaliah ibadah di antara ibadah lainnya, karena shalat merupakan praktik pertama yang disembah di akhirat (Yaumul Hisab). Adapun ketika seseorang meninggalkan shalat dengan alasan syar'i, hukumnya berbeda, seorang Muslim yang shalatnya tertinggal di luar waktu wajib menggantinya di luar waktu yang ditentukan Seperti yang kita ketahui bahwa ada lima kali doa, fajr, dzuhur, ashar, maghrib dan isya, yang semuanya telah ditetapkan. Umat Islam dituntut untuk dapat melaksanakan shalat semaksimal mungkin sesuai dengan waktu yang telah dibatasi. Kemudian 4 Mazhab. Yang pertama, Imam Abu Hanifah atau An-Nu'man bin Tsabit At-Tamimi Abu Hanifah Al-Kufi, pendiri mazhab Hanafi. Kedua, Imam Malik atau Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir Abu Abdillah Al-Ashbahi Al-Madani. Ketiga, Imam Syafi'i atau Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi'. Dan Keempat, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Shaibani pemimpin mazhab Hanbali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka. Melalui literatur yang tersedia mulai dari buku hingga jurnal. Hasilnya adalah dalam mazhab Hanafiyah bahwa doa-doa yang ditinggalkan wajib segera dipatuhi. Menurut mazhab Malikiyah, haram untuk melakukan shalat sunat bagi orang-orang yang masih memiliki shalat wajib yang belum qadha, kecuali shalat Tahajjud dan shalat Witir. Syafi'iyah mazhab, shalat harus secepatnya, kecuali ada alsan atau alsan syar'i tertentu, maka tidak perlu cepat melaksanakannya. Terakhir, mazhab Hanabilah juga berpendapat bahwa adalah sah untuk melakukan sholat sunnah sebelum melakukan qadha shalat wajib terhadap shalat yang ditinggalkan. Prosedur doa Qadha, Mazhab Al-Hanafiyah setuju bahwa jahr dan sirr dalam hal shalat qadha mengikuti waktu asalnya. Jika shalat yang ditinggalkannya adalah pembacaan sirriyah seperti shalat zhuhur dan ashar, maka pengajiannya tidak mengeras, padahal keduanya diqadha' pada malam hari. Dan sebaliknya, dilarang melafalkan pembacaan bacaan pada doa qadha Maghrib, Isya' dan Shubuh, meskipun ketiganya dilakukan pada siang hari. Dan kebersamaan adalah Sunnah. Mazhab Hanabilah sama dengan mazhab Syafi'iyah, yaitu qadha dilakukan sesuai dengan tempat dan waktu. Hanbali mengatakan bahwa pembacaan dalam doa qadha harus dengan suara yang benar-benar rendah, apakah doa itu adalah doa sirr atau doa jahr, baik dalam qadha-nya di malam hari atau di siang hari, unless he becomes the Imam and the prayer is Jahr and in qadhanya at night, kecuali dia menjadi Imam dan shalatnya adalah Jahr dan di qadhanya pada malam hari.
References
Al-Bani, N.M (2007). Shahih Sunan Tirmidzi #3(Edisi Terjemah) Jakarta Selatan : Pustakaazzam Anggota IKAPI DKI.
Abdillah, M. (2003). Dialektika Hukum Islam Dan Perubahan Sosial: Sebuah Refleksi Sosiologi Atas Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziayah. Surakarta: Muahammadiyah University Press.
Abdullah, S. (2018). Qadha Shalat Yang Tertinggal. https://www.alislamu.com/10771/Qadha' Shalat Yang Tertinggal – Alislamu Diakses pada tanggal 26 juli 2022.
Ad-Dimasyqi. (2012). Fiqih Empat Mazhab. Alkaf, A.Z. Bandung: Hasyimi.
Al-Juzairi, A. (n.d.). Fiqh Empat Mazhab. Pustaka Alkautsar.
Al-Malybari, Z. I. (2010). Terjemah Irysadul Ibad. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Al-Mubarakfuri, S. (2019). Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 5, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir
Arifin, A. (2019). Cara Mengqadha Shalat Yang Tidak Tau Jumlahnya Menurut 4 Mazhab. https://pecihitam.org/Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab - Pecihitam.org Diakses pada tanggal 20 juli 2022.
Al-Qur’an Dan Terjemahannya: Juz 1-30. (n.d.).
Arisman. (2014). Jamak Dan Qadha Shalat Bagi Pengantin Kajian Fiqh Kontenporer.
Asy-Syafi’i, I., M., (2016). Al-Umm #1 : Kitab Induk Fiqih Islam.(Edisi Terjemah) Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa.
Asy-Syurbasi, A., S., & Ahmadi, H. A. (2011). Sejarah Dan Biografi Empat Imam Mazhab. Jakarta: Amzah.
Az-Zuhaili, W. (2018). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Darul Fikir.
Badawi, A. A. (2008). Kitab Shalat. Tasikmalaya: Salwa Press.
Bashori, A. (2020). Filsafat Hukum Islam. Kencana: Prenadamedia Group.
Hafidhuddin, D (2021). Membangun Kemandirian Ummat. Bogor: UIKA Press
Fauzan, S. D. (2016). Ringkasan Fikh Lengkap. Bekasi: Darul Falah.
Haryanto, S. (n.d.). Psikologi Shalat. Yogyakarta: Mitra.
Iqbal, S. M (2019). Perbedaan Pendapat Ulama Terhadap Qadha Shalat https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/perbedaan-pendapat-ulama-seputar-qadha-shalat-CFB yang di akses pada tanggal 20 juli 2022
Julir, N. (2014). Qadha Shalat Bagi Orang Pingsan (Studi Komparatif Pendapat Ulama. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(1).
Labib, M. (2015). Fiqh Shalat Lintas Mazhab. Yoyakarta: Pustaka Senj
Mughniyah, M. J. (2008). Al-Fiqh ’Ala Al-Madzahib Al-Khamsah (Edisi Terjemah). Jakarta: Penerbit Lentera.
Muhyani. (2019). Metodologi Penelitian Cara Mudah Melakukan Penelitian. Bogor: UIKA Press.
Nasution, L. (2001). Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.
Sahroji. (2018). Februari 15. 6 Golongan Yang Tidak Wajib Sholat. Harokatuna. Com.
Sarwat, A (2011) Seri Fiqih Kehidupan (3) : Shalat. Jakarta Selatan : Du Publishing
Shiddieqy, T. M. H. A. (2000). Pedoman Shalat. Semarang: Pt. Pustaka Riski Putra.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wahid, A. (1992). Nasihat Imam Syafi’i. Bandung: Al-Bayan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 HeriantoAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).