Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab

Authors

  • Herianto Herianto Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor , Indonesia
  • Suyud Arif Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor , Indonesia
  • Mulyadi Kosim Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4969

Keywords:

Hukum Qadha Shalat, 4 Mazhab, Tata Cara Qadha Shalat

Abstract

Shalat adalah momentum hamba untuk menyandarkan diri kepada Allah, sehingga pada dasarnya tidak ada yang mampu memberikan pertolongan kepada hambanya kecuali Allah. Dalam Islam, shalat merupakan shalat tertinggi amaliah ibadah di antara ibadah lainnya, karena shalat merupakan praktik pertama yang disembah di akhirat (Yaumul Hisab). Adapun ketika seseorang meninggalkan shalat dengan alasan syar'i, hukumnya berbeda, seorang Muslim yang shalatnya tertinggal di luar waktu wajib menggantinya di luar waktu yang ditentukan Seperti yang kita ketahui bahwa ada lima kali doa, fajr, dzuhur, ashar, maghrib dan isya, yang semuanya telah ditetapkan. Umat Islam dituntut untuk dapat melaksanakan shalat semaksimal mungkin sesuai dengan waktu yang telah dibatasi. Kemudian 4 Mazhab. Yang pertama, Imam Abu Hanifah atau An-Nu'man bin Tsabit At-Tamimi Abu Hanifah Al-Kufi, pendiri mazhab Hanafi. Kedua, Imam Malik atau Malik bin Anas bin Malik bin Abi 'Amir Abu Abdillah Al-Ashbahi Al-Madani. Ketiga, Imam Syafi'i atau Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi'. Dan Keempat, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Shaibani pemimpin mazhab Hanbali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka. Melalui literatur yang tersedia mulai dari buku hingga jurnal. Hasilnya adalah dalam mazhab Hanafiyah bahwa doa-doa yang ditinggalkan wajib segera dipatuhi. Menurut mazhab Malikiyah, haram untuk melakukan shalat sunat bagi orang-orang yang masih memiliki shalat wajib yang belum qadha, kecuali shalat Tahajjud dan shalat Witir. Syafi'iyah mazhab, shalat harus secepatnya, kecuali ada alsan atau alsan syar'i tertentu, maka tidak perlu cepat melaksanakannya. Terakhir, mazhab Hanabilah juga berpendapat bahwa adalah sah untuk melakukan sholat sunnah sebelum melakukan qadha shalat wajib terhadap shalat yang ditinggalkan. Prosedur doa Qadha, Mazhab Al-Hanafiyah setuju bahwa jahr dan sirr dalam hal shalat qadha mengikuti waktu asalnya. Jika shalat yang ditinggalkannya adalah pembacaan sirriyah seperti shalat zhuhur dan ashar, maka pengajiannya tidak mengeras, padahal keduanya diqadha' pada malam hari. Dan sebaliknya, dilarang melafalkan pembacaan bacaan pada doa qadha Maghrib, Isya' dan Shubuh, meskipun ketiganya dilakukan pada siang hari. Dan kebersamaan adalah Sunnah. Mazhab Hanabilah sama dengan mazhab Syafi'iyah, yaitu qadha dilakukan sesuai dengan tempat dan waktu. Hanbali mengatakan bahwa pembacaan dalam doa qadha harus dengan suara yang benar-benar rendah, apakah doa itu adalah doa sirr atau doa jahr, baik dalam qadha-nya di malam hari atau di siang hari, unless he becomes the Imam and the prayer is Jahr and in qadhanya at night, kecuali dia menjadi Imam dan shalatnya adalah Jahr dan di qadhanya pada malam hari.

References

Al-Bani, N.M (2007). Shahih Sunan Tirmidzi #3(Edisi Terjemah) Jakarta Selatan : Pustakaazzam Anggota IKAPI DKI.

Abdillah, M. (2003). Dialektika Hukum Islam Dan Perubahan Sosial: Sebuah Refleksi Sosiologi Atas Pemikiran Ibnu Qayyim Al-Jauziayah. Surakarta: Muahammadiyah University Press.

Abdullah, S. (2018). Qadha Shalat Yang Tertinggal. https://www.alislamu.com/10771/Qadha' Shalat Yang Tertinggal – Alislamu Diakses pada tanggal 26 juli 2022.

Ad-Dimasyqi. (2012). Fiqih Empat Mazhab. Alkaf, A.Z. Bandung: Hasyimi.

Al-Juzairi, A. (n.d.). Fiqh Empat Mazhab. Pustaka Alkautsar.

Al-Malybari, Z. I. (2010). Terjemah Irysadul Ibad. Surabaya: Mutiara Ilmu.

Al-Mubarakfuri, S. (2019). Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 5, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir

Arifin, A. (2019). Cara Mengqadha Shalat Yang Tidak Tau Jumlahnya Menurut 4 Mazhab. https://pecihitam.org/Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab - Pecihitam.org Diakses pada tanggal 20 juli 2022.

Al-Qur’an Dan Terjemahannya: Juz 1-30. (n.d.).

Arisman. (2014). Jamak Dan Qadha Shalat Bagi Pengantin Kajian Fiqh Kontenporer.

Asy-Syafi’i, I., M., (2016). Al-Umm #1 : Kitab Induk Fiqih Islam.(Edisi Terjemah) Jakarta: PT Pustaka Abdi Bangsa.

Asy-Syurbasi, A., S., & Ahmadi, H. A. (2011). Sejarah Dan Biografi Empat Imam Mazhab. Jakarta: Amzah.

Az-Zuhaili, W. (2018). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Darul Fikir.

Badawi, A. A. (2008). Kitab Shalat. Tasikmalaya: Salwa Press.

Bashori, A. (2020). Filsafat Hukum Islam. Kencana: Prenadamedia Group.

Hafidhuddin, D (2021). Membangun Kemandirian Ummat. Bogor: UIKA Press

Fauzan, S. D. (2016). Ringkasan Fikh Lengkap. Bekasi: Darul Falah.

Haryanto, S. (n.d.). Psikologi Shalat. Yogyakarta: Mitra.

Iqbal, S. M (2019). Perbedaan Pendapat Ulama Terhadap Qadha Shalat https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/perbedaan-pendapat-ulama-seputar-qadha-shalat-CFB yang di akses pada tanggal 20 juli 2022

Julir, N. (2014). Qadha Shalat Bagi Orang Pingsan (Studi Komparatif Pendapat Ulama. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 14(1).

Labib, M. (2015). Fiqh Shalat Lintas Mazhab. Yoyakarta: Pustaka Senj

Mughniyah, M. J. (2008). Al-Fiqh ’Ala Al-Madzahib Al-Khamsah (Edisi Terjemah). Jakarta: Penerbit Lentera.

Muhyani. (2019). Metodologi Penelitian Cara Mudah Melakukan Penelitian. Bogor: UIKA Press.

Nasution, L. (2001). Pembaruan Hukum Islam Dalam Mazhab Syafi’i. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.

Sahroji. (2018). Februari 15. 6 Golongan Yang Tidak Wajib Sholat. Harokatuna. Com.

Sarwat, A (2011) Seri Fiqih Kehidupan (3) : Shalat. Jakarta Selatan : Du Publishing

Shiddieqy, T. M. H. A. (2000). Pedoman Shalat. Semarang: Pt. Pustaka Riski Putra.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Wahid, A. (1992). Nasihat Imam Syafi’i. Bandung: Al-Bayan.

Downloads

Published

04-08-2022

How to Cite

Herianto, H., Arif, S. ., & Kosim, M. . (2022). Qadha Shalat Wajib dalam Perspektif 4 Mazhab. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16135–16143. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4969

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check