Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Bain menurut Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4970Keywords:
Hak Istri, Talak Bain, Empat Mazhab, KHIAbstract
Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan. Perkawinan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal bagi suami isteri yang bersangkutan sehingga Rasulullah SAW melarang keras terjadinya perceraian. Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu (iddah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak istri dalam masa iddah talak bain menurut empat imam mazhab dan kompilasi hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library search (Pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu menurut mazhab Hanafi istri yang ditalak bain berhak atas nafkah dan tempat tinggal, menurut mazhab Syafi’i dan maliki berhak atas tempat tinggal tetapi tidak berhak atas nafkah kecuali dalam keadaan hamil, sedangkan menurut mazhab Hanbali istri tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat mazhab Hanbali ini memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak bain.
References
Abdurrahman. (2021). Kompilasi Hukum islam Di Indonesia. Banjarmasin: Akademika Pressindo
Al-Faifi, Syaikh Sulaiman A. Y. (2013). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Qur’an Terjemah juz 1-30
Az-Zuhaili Wahbah. (2020). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani
Handini, dkk. (2021). Pelaksanaan Pemberian Nafkah Iddah Dilihat Dari Perspektif Hukum Islam Dan pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Kalijaga Lombok Timur). Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 4. Nomor 2. 438-446.
Hilman, Handikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju
Kurniawati, Vivi. (2019). Kupas Habis Masa Iddah Wanita. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing
Musyafah, Aisyah Ayu. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Hukum. Vol 2. Nomor 2. 111-112. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-112
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. bandung: Alfabeta
Supriyadi, Dedi. (2011). Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.
Sutisna & Misno, A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Islam Berbasis Metode Ushul Fiqh. Bogor: Uika Press
Ulum Shohibul. (2019). Fikih Wanita Empat Mazhab. Yogyakarta: Mueeza
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Eva KomalasariAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).