Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Bain menurut Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Eva Komalasari Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Suyud Arif Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia
  • Fahmi Irfani Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun Bogor , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4970

Keywords:

Hak Istri, Talak Bain, Empat Mazhab, KHI

Abstract

Perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan. Perkawinan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal bagi suami isteri yang bersangkutan sehingga Rasulullah SAW melarang keras terjadinya perceraian. Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu (iddah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak istri dalam masa iddah talak bain menurut empat imam mazhab dan kompilasi hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library search (Pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu menurut mazhab Hanafi istri yang ditalak bain berhak atas nafkah dan tempat tinggal, menurut mazhab Syafi’i dan maliki berhak atas tempat tinggal tetapi tidak berhak atas nafkah kecuali dalam keadaan hamil, sedangkan menurut mazhab Hanbali istri tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Pendapat mazhab Hanbali ini memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak bain.

References

Abdurrahman. (2021). Kompilasi Hukum islam Di Indonesia. Banjarmasin: Akademika Pressindo

Al-Faifi, Syaikh Sulaiman A. Y. (2013). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar

Al-Qur’an Terjemah juz 1-30

Az-Zuhaili Wahbah. (2020). Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani

Handini, dkk. (2021). Pelaksanaan Pemberian Nafkah Iddah Dilihat Dari Perspektif Hukum Islam Dan pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Desa Kalijaga Lombok Timur). Jurnal Komunitas Yustisia. Vol 4. Nomor 2. 438-446.

Hilman, Handikusuma. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju

Kurniawati, Vivi. (2019). Kupas Habis Masa Iddah Wanita. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing

Musyafah, Aisyah Ayu. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Hukum. Vol 2. Nomor 2. 111-112. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-112

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R&D. bandung: Alfabeta

Supriyadi, Dedi. (2011). Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia.

Sutisna & Misno, A. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Islam Berbasis Metode Ushul Fiqh. Bogor: Uika Press

Ulum Shohibul. (2019). Fikih Wanita Empat Mazhab. Yogyakarta: Mueeza

Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

04-08-2022

How to Cite

Komalasari, E. ., Arif, S. ., & Irfani, F. . (2022). Hak Istri dalam Masa Iddah Talak Bain menurut Empat Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16144–16151. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4970

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check