Penerapan Asas Pemisahan Horisontal dalam Kepemilikan Tanah di Kabupaten Pohuwato
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4972Keywords:
Penerapan, Asas Pemisahan Horisontal, Kepemilikan TanahAbstract
Hasil penelitin ini menunjukan 1). Praktek kepemilikan tanah terpisah dengan kepemilikan tanaman kelapa dikabupaten pohuwato sejalan dengan konsep asas pemisahan horisontal dimana pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik benda (tanaman, bangunan) yang melekat diatas tanah. Hanya saja di butuhkan pengaturan secara jelas sebagaimana konsep HGU, HGB, Hak Pakai yang terdapat dalam UUPA. 2). Kosep hukum yang ditawarkan dalam penelitian ini dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah dan pemilik benda (tanaman Kelapa) yang melekat diatas tanah maka diperlukan suatu konsep hukum yakni, adanya perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik benda (bangunan, tanaman) yang melekat diatas tanah terkait batas waktu, perlu adanya identitas tersendiri bagi benda yang melekat diatas tanah untuk diterbitkan sertifikat sebagai alat bukti yang sah dan kuat, diperlukan lembaga tersendiri untuk pendaftaran benda yang melekat diatas tanah, dan perlu dibuatkan PERDA tentang pendaftaran tanah dan benda yang melekat diatas tanah.
References
Djuhenda Hasan, 2011, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Asas Pemisahan Horisontal, Nuansa Madani, Jakarta,
Erwiningsih, 1999, Aktualisasi Hukum Agraria Guna Menunjang Otonomi Daerah, Jurnal Hukum UII, Yogyakarta.
Mahadi, 1983, Hukum Benda Dalam sistem Hukum Perdata Nasional , Binacipta
Hambali Thalib, 2012, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan, cetakan ke 3, Kencana, Jakarta.
Supriadi, 2008, Hukum Agraria,Sinar Grafika,Jakarta
Ter Haar, 1960,Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, jakarta.
Sudargo Gautama,1973,Masalah Agraria, Alumni, Bandung.
Syahruddin Nawi, 2013, Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, Umitoha Ukhuwah Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 RustamAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).