Sunnah Membantu Istri di Rumah sebagai Sarana Pendidikan Akhlak dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5049Keywords:
Sunnah Membantu Istri, Pendidikan Akhlak, Rumah TanggaAbstract
Jika pernikahan di ibaratkan sebagai sebuah “Peperangan Rohani” maka Allah SWT telah menempatkan posisi suami sebagai raja, atau pemimpin dalam menghadapinya. Keluarga bukanlah hanya sebagai sebuah status. Membina keluarga, artinya membina tentang kasih sayang, pengorbanan dan kebersamaan. Kajian ini menggunakan paradigma kepustakaan dan mengandalkan bibliografi dari berbagai sumber seperti buku dan artikel ilmiah yang dianggap relevan dengan tajuk pembahasan. Hasil penelitian ini bahwa Seorang suami yang bersedia membantu istri dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan di rumah merupakan hal yang mulia di dalam agama Islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga, juga berkewajiban untuk menciptakan keadan harmonis dan rukun di dalam rumah tangga yang dibinanya, melalui cara kerja sama yang baik, yang di mulai dari sang pemimpin terlebih dahulu, sebagai media pembelajaran, suami mencontohkan hal baik, yaitu membantu istri, kemudian istri mengikuti apa yang dicontohkan oleh suami. Keadaan seperti ini diharapkan dapat menciptakan suasana keluarga yang sakinah mawaddah warahmah di dalam kehidupan rumah tangganya.
References
Anwar, A., & Yarni, L. (2022). Dampak pernikahan di usia muda terhadap keharmonisan keluarga di Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru. Orien: Cakrawala Ilmiah Mahasiswa, 1(3), 245–250. https://doi.org/10.30998/ocim.v1i3.6294
Basri, H. (1995). Keluarga sakinah tinjauan psikologi agama. Pustaka Pelajar.
Nadeak, B., Deliviana, E., Sormin, E., Naibaho, L., & Juwita, C. P. (2019). Pembinaan Ketahanan Pernikahan Dan Keharmonisan Keluarga Dengan Tema “the Family Relationship and Intimacy. JURNAL Comunità Servizio?:, 1(2), 179–185. https://doi.org/10.33541/cs.v1i2.1287
Nasution, M. S. A. (2015). Perspektif Filsafat Hukum Islam Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 63–80.
Nurfauziyah, A. (2017). Bimbingan pranikah bagi calon pengantin dalam mewujudkan keluarga sakinah. Irsyad?: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, 5(4), 449–468. http://jurnal.fdk.uinsgd.ac.id/index.php/irsyad/article/view/896
Sainul, A. (2018). Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam. Jurnal Al-Maqasid, 4(1), 86–98.
Shodikin, F., Garfes, H. P., Al-syakhshiyah, A., Al-syakhshiyah, A., Agama, U., Tanah, K., & Nikah, S. (2020). Implementasi Premarital Check Up Sebagai Syarat Pra Nikah Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tanah Abang. 24 Dirasat, 15(1), 23–34.
Tasbih. (2015). Membentuk Keluarga Sakinah Menurut Hadis Nabi Saw. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 2(1), 69–81.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Siti MariyahAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).