Sunnah Membantu Istri di Rumah sebagai Sarana Pendidikan Akhlak dalam Rumah Tangga

Authors

  • Siti Mariyah STAI Miftahul Ulum Tanjungpinang, Indonesia, Indonesia
  • Dewi Tumatul Ainin Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia, Indonesia
  • Zulfikar Zulfikar Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia, Indonesia
  • Syahrial Syahrial Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5049

Keywords:

Sunnah Membantu Istri, Pendidikan Akhlak, Rumah Tangga

Abstract

Jika pernikahan di ibaratkan sebagai sebuah “Peperangan Rohani” maka Allah SWT telah menempatkan posisi suami sebagai raja, atau pemimpin dalam menghadapinya.  Keluarga bukanlah hanya sebagai sebuah status. Membina keluarga, artinya membina tentang kasih sayang, pengorbanan dan kebersamaan. Kajian ini menggunakan paradigma kepustakaan dan mengandalkan bibliografi dari berbagai sumber seperti buku dan artikel ilmiah yang dianggap relevan dengan tajuk pembahasan. Hasil penelitian ini bahwa Seorang suami yang bersedia membantu istri dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan di rumah merupakan hal yang mulia di dalam agama Islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga, juga berkewajiban untuk menciptakan keadan harmonis dan rukun di dalam rumah tangga yang dibinanya, melalui cara kerja sama yang baik, yang di mulai dari sang pemimpin terlebih dahulu, sebagai media pembelajaran, suami mencontohkan hal baik, yaitu membantu istri, kemudian istri mengikuti apa yang dicontohkan oleh suami. Keadaan seperti ini diharapkan dapat menciptakan suasana keluarga yang sakinah mawaddah warahmah di dalam kehidupan rumah tangganya.

References

Anwar, A., & Yarni, L. (2022). Dampak pernikahan di usia muda terhadap keharmonisan keluarga di Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru. Orien: Cakrawala Ilmiah Mahasiswa, 1(3), 245–250. https://doi.org/10.30998/ocim.v1i3.6294

Basri, H. (1995). Keluarga sakinah tinjauan psikologi agama. Pustaka Pelajar.

Nadeak, B., Deliviana, E., Sormin, E., Naibaho, L., & Juwita, C. P. (2019). Pembinaan Ketahanan Pernikahan Dan Keharmonisan Keluarga Dengan Tema “the Family Relationship and Intimacy. JURNAL Comunità Servizio?:, 1(2), 179–185. https://doi.org/10.33541/cs.v1i2.1287

Nasution, M. S. A. (2015). Perspektif Filsafat Hukum Islam Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Studi Keislaman, 15(1), 63–80.

Nurfauziyah, A. (2017). Bimbingan pranikah bagi calon pengantin dalam mewujudkan keluarga sakinah. Irsyad?: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, 5(4), 449–468. http://jurnal.fdk.uinsgd.ac.id/index.php/irsyad/article/view/896

Sainul, A. (2018). Konsep Keluarga Harmonis Dalam Islam. Jurnal Al-Maqasid, 4(1), 86–98.

Shodikin, F., Garfes, H. P., Al-syakhshiyah, A., Al-syakhshiyah, A., Agama, U., Tanah, K., & Nikah, S. (2020). Implementasi Premarital Check Up Sebagai Syarat Pra Nikah Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Tanah Abang. 24 Dirasat, 15(1), 23–34.

Tasbih. (2015). Membentuk Keluarga Sakinah Menurut Hadis Nabi Saw. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 2(1), 69–81.

Downloads

Published

09-08-2022

How to Cite

Mariyah, S. ., Ainin, D. T., Zulfikar, Z., & Syahrial, S. (2022). Sunnah Membantu Istri di Rumah sebagai Sarana Pendidikan Akhlak dalam Rumah Tangga. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16445–16449. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5049

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check