Rekonstruksi Pembuktian Secara Sumir dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait dengan Bukti Elektronik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5079Keywords:
Kepailitan, Pembuktian, Kepastian HukumAbstract
Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya dua kreditor lain atau lebih, merupakan syarat kepailitan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, dimana syarat-syarat kepailitan tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana atau secara sumir dalam hukum acara kepailitan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU. Adapun Permasalahan dalam Peneliitian adalah bagaimana Pelaksanaan Pembuktian Secara Sumir Terkait Dengan Bukti Elektronik dalam Hukum Dalam Hukum Acara Kepailitan saat ini dan bagaimana rekonstruksi pembuktian secara sumir untuk mewujudkan kepastian hukum. Metode dalam Penelitian ini menggunakan normative, tipe penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat penelitian lapangan (field research) dan perpustakaan (Library Research), dengan metode pendekatan filosofis, perundang-undangan, konseptual, perbandingan dan kasuistis, Kerangka Pemikiran terdiri dari Grand Theory Teori Kepastian Hukum, Middle Range Theory Teori Kepailitan, dan Applied Theory Teori Pembuktian Hukum. Adapun Hasil Penelitian ini adalah Pelaksanaan Pembuktian Secara Sumir Terkait Dengan Bukti Elektronik dalam Hukum Dalam Hukum Acara Kepailitan saat ini belum sesuai dengan asas dalam Pengadilan Niaga Asas yang terdapat dalam penjelasan umum alinea keenam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang UU Kepailitan dan PKPU. Adapun saran dalam penelitian ini perlunya ketegasan dari Mahkamah Agung kepada para Hakim Pengadilan Niaga dalam menentukan pembuktian sederhana dan Perlunya usulan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi mengenai Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU mengenai pembuktian sederhana dalam proses kepailitan, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
References
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009
Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan, PT Raja Grafindo, Jakarta, 1999
Amirudin dan Zainal Azikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenadamedia group, Jakarta, 2014
Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan HukumPositif ,(Cet. I; Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta), tt
Anton F. Susanto, Hukum; Dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif- Transgresif, (Refika Aditama, Bandung, 2007)
Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebagai upaya Mencegah Kepailitan, Penerbit Kencana, Jakarta, 2012
Aria Suyudi, Eryanto Nugroho dan Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan di Negeri Pailit, (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2004
Bagus Irawan, Aspek-Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi, Alumni, Bandung, 2007
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, cetakan I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit, Cetakan pertama, Penerbit Forum Sahabat, Jakarta, 2009
Harahap, M.Yahya,. Hukum acara perdata. Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan
Praktisi, CV Mandar Maju, Bandung, 2005
Imran Nating, Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, (PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta), 2004
J. Djohansyah, Kreditur Separatis, Preferen dan Penjaminan Utang antar Induk dan Anak Perusahaan, Jakarta : PPH, 2004
Johannes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan – Pola Kemitraan dan BadanHukum, Bandung : PT. Refika Aditama, 2006
Jono, Hukum Kepailitan, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya Pedoman MenanganiPerkara Kepailitan. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) Teori dan Praktik, (PT. Alumni, Bandung, 2010)
Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. Alumni, Bandung, 2006
M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, edisi pertama, cet.ke-1, Prenada Media Group, Jakarta, 2008
Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, GhaliaIndonesia, Bogor, 2010
Musthofa, Kepaniteraan Peradilan Agama, Kencana, Jakarta, 2005
M. Sulaeman Jajuli, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, (Deepublish, Yogyakarta, 2015
Otto, Jan Michiel, Real Legal Certainty And Its Relevance: Essays in Honour of Jan Michiel Otto Law, governance, and development, Leiden University Press, 2018
Peter Salim, Slim’s Ninth Collegiate English – Indonesian Dictionary, Modern English Press, Jakarta, 2000
Philipus M. Hadjon, Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2008
Pruitt, Dean G & Z. Rubin, Konflik Sosial, PustakaPelajar, Yogyakarta, 2004
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang), CV. Mandar Maju, Bandung, 1994
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004)
Radjagukguk, Erman, Perkembangan Peraturan Kepailitan Di Indonesia, Bahan Kuliah E Learning, 2002
Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan, Bayu Media, Malang, 2003
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, (PT Revika Aditama, Bandung, 2006)
Shubhan, M. H, Hukum kepailitan, prinsip, norma, & praktik di peradilan. Kencana Media Group, Jakarta, 2014
Sinaga, M. Syamsudin, Hukum Kepailitan Indonesia, PT Tatanusa,Jakarta, 2012
Siti Anisah, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum
Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan, Total Media, Jakarta, 2008
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Teguh Samudera, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, (PT. Alumni, Bandung, 2004
Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum Edisi Lengkap Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris, Aneka Ilmu Semarang, 1977
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009Elijana, “Inventarisasi dan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit”, Ellyana S, Proses/Cara Mengajukan dan Penyelesaian Rencana Perdamaian pada Penundaan Kewajiban Pembayaran , Makalah disampaikan dalam Lokakarya Undang-Undang Kepailitan, Jakarta, 3 - 14 Agustus 1998
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Wayan KaryaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).