Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Lubuklinggau berdasarkan Perda Nomor I Tahun 2017
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5112Keywords:
Rokok, Implementasi, Kawasan Tanpa Rokok, KebijakanAbstract
Rokok pada saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Pada sebatang rokok terdapat lebih 4000 jenis senyawa kimia berbahaya bagi pengguna rokok maupun orang disekitar yang menghirup asap rokok. Permasalahan ini membuat Pemerintah Kota Lubuklinggau melaksanakan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2017 tentang pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang berguna bagi pembangunan kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan sekitar. Penelitian ini akan membahas pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kota Lubuklinggau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis interaktif serta uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Pada hasil penelitian ini menyatakan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Kota Lubuklinggau telah berjalan, namun belum optimal. Hal ini dikarenakan beberapa lokasi KTR yang belum melaksanakan kebijakan tersebut. Perlu adanya sosialisasi yang meluas dan berkelanjutan sehingga implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan optimal.
References
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Azkha, Nizwardi. 2013. Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif di Sumatera Barat Tahun 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol. 2 No. 4 Hal 171-179.
Rahajeng, Ekowati. 2015. Pengaruh Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Terhadap Penurunan Proporsi Perokok di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Jurnal Ekologi Kesehatan. Vol. 14 No. 3 Hal. 238-249
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor I Tahun 2017 Tentang kawasan Tanpa Rokok
UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Septiazudi Musmar, Rahmadani Yusran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).