Kebijakan Pendidikan Islam Dari Masa Ke Masa
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5149Keywords:
kebijakan Pendidikan islam, era Pra kemerdekaan, orde lama, reformasiAbstract
Munculnya berbagai problem Pendidikan tak lain dan tak bukan karena dipengaruhi oleh kebijakan Pendidikan yag ada. Perbedaaan kebijakan dari masa ke masa juga menjadi salah satu dumber munculnya masalah baru. Hal ini disebabkan belum selesai dan sempurnanya kebijakan yang ada malah di ganti dengan kebijakan yang baru hanya karena kepentingan politik atau yang lainnya. Kajian ini mencoba untuk menjelaskan bagaimana perkembangan kebijakan Pendidikan dari masa ke masa. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan kajian kepustakkan atau library research di empat masa, yaitu pra kemerdekaan, orde lama, orde baru, dan era reformasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pada zaman pra kemerdekaan pendidikan Islam sangat sulit berkembang, khususnya pada zaman kolonialisme dan penjajahan jepang. Beranjak ke zaman orde lama, pendidikan Islam telah mempunyai lahan untuk berkembang, ada beberapa kebijakan yang muncul pada saat orde lama, diantaranya; Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) pada tanggal 27 Desember 1945, Keputusan bersama antara menteri PPK dan menteri Agama No.1142/Bhg A(pengajaran), Jakarta tanggal 2 Desember 1946, No 1285 /K-7 (Agama) Yogyakarta tanggal 2 Desember 1946, Pembentukan Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam, Undang-Undang No. 4 Tahun 1950, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 1432/Kab dan Menteri Agama Nomor K.1/9180 tanggal 20 Juni 1951, Undang-Undang No. 12 Tahun 1954, Tap MPRS No. 2 Tahun 1960. Lalu Di zaman orde baru pendidikan semakin berkembang pesat dan pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri) No. 03 Tahun 1975, meskipun di masa ini pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat sentralistik. Hingga akhirnya di masa reformasi pendidikan Islam mendapatkan perhatian yang sangat dari pemerintahan. Pendidikan sudah tidak berkutit keranah nasional saja namun pendidikan Islam di era reformasi sudah berintegrasi denga dunia internasional guna untuk pembangunan bangsa dan Negara
References
Assegaf, Abd. Rachman, Politik Pendidikan Nasional: Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi., Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
Buchori, Mochtar. t.t. Peranan Pendidikan Dalam Pembentukan Budaya Politik Di Indonesia, dalam Quo Vadis Pendidikan Di Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Djaelani, H. A. Timur, Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pembangunan Perguruan Agama. Jakarta: CV. Darmaga, 1980.
Daulay, H. Haidar Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Flensner, Karin Kittelmann, Religius Education in Contemporary Pluralistik Sweden. Gothenburg: Universisty of Gothenburg, 2015.
Ismail, “Politik Pendidikan Islam Orde Lama 1945-1965 (Study Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Islam” Kabilah, Volume (1), Nomor (1), 2016.
Karim, M. Rusli, Dinamika Islam diIndonesia: Suatu Tinjauan Suatu Tinjauan Sosial dan Politik. Yogyakarta: PT. Hanindita, 1985.
Nizar, H. Samsul, (ed) Sejarah Pendidikan Islam: Menelususri Sejarah Pendidikan Era Rasulullah Sampai Indonesia. Jakarta: Kencana, 2008.
Nata Abudin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001.
Suwendi, sejarah dan pemikiran pendidikan Islam, Jakarta : PT Grafindo Persada, 2004.
Suminto, H. Aqib. Politik Islam Hindia Belanda. Jakarta: LP3ES, 1996.
Subhan, Arief, Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20: Pergumulan Antara Modernisasi dan Identitas. Jakarta : Kencana, 2012.
Sabaruddin Muhammad, “Pola dan Kebijakan Pendidikan Islam Masa Awal dan Sebelum Kemerdekaan”, Jurnal Tarbiyyah, Volume (1), Nomor (1), 2015,
Zauharini, et.al., Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : PT. Bumi Aksara, set 6, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).