Optimalisasi Pelaksanaan Penggunaan ARKAS 3.3 Pada Pelaporan Penggunaan Dana Bos Sekolah Dasar Negeri 18 Bungo di Kota Padang
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5170Keywords:
Optimal, Implementasi Kebijakan, ARKAS, Sekolah DasarAbstract
Salah satu metode teknologi yang diperuntukan kepada instansi sekolah adalah Aplikasi Rkas (ARKAS). Pemerintah justru ingin mengembangkan kinerja guru sekolah dengan membentuk ARKAS tersebut. Aplikasi tunggu dari segi pengelolaan dana bos sekolah. Kemudian pemerintah meresmikan aplikasi terdapat pada peraturan No 7 Tahun 2021. Penelitian ini justru melihat bagaimana implementasi terhadap pengguna ARKAS 3.3 dalam mengelola pelaporan dana bos Sekolah Dasar Negeri 18 Bungo Pasang di Kota Padang. Penelitian ini merupakan metode quasi kualitatif dengan menggunakan model Simple Research Design (SRD). Dengan informan pemilihan menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data juga dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi dan kesimpulan. Dari hasil penelitian pada Sekolah Dasar di Kota Padang, khusus nya Sekolah Dasar Negeri 18 Bungo Pasang wilayah Kecamatan Koto Tangah menunjukan bahwa dari sisi implementasinya sudah terlaksana dengan baik namun belum dengan harapan yang baik terhadap perkembangannya. Dikarenakan juga dengan sering terjadinya peningkatan-peningkatan tiap versi dari sebuah aplikasi tersebut yang membuat pada kinerja pengguna pada teknologi ini dapat dikatakan belum optimal.
References
Abdal. (2015). Kebijakan Publik (Memahami Konsep Kebijakan Publik). Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 37,57.
Arwildayanto, dkk. 2018. Analisis Kebijakan Pendidikan, Kajian Teoretis, Eksploratif, dan Aplikatif. Bandung: CV Cendekia Press
Bungin, B. 2008. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya. Jakarta: Kencana.
Bungin, B. 2020. Post-Qualitative Social Research Methods Kuantitatif-Kualitatif-Mixed Methods. Jakarta: Kencana
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/kebijakan-dana-bos-sekolah-dasar-tahun-2022
Surat edaran bersama MENDAGRI dan MENDIKBUD Nomor 907/6479/SJ, Nomor 7 Tahun 2021.
Surat edaran Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022 dari kementrian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri No.55 Tahun 2008
Undang-undang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.8 Tahun 2008
Undang-undang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020.
www.bos.kemdikbud.go.id
www.jdih.kemdikbud.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).