Peranan Tim Penataan Nagari Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan Pemekaran Nagari di Kabupaten Agam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.5223Keywords:
Tim, Peran, Pemekaran, NagariAbstract
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemekaran nagari dalam rangka pengembangan antar wilayah kabupaten/kota, laju pertumbuhan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan dan dilaksanakan melalui nagari persiapan. Kabupaten Agam merupakan salah satu yang melaksanakan pemekaran yang terdiri dari 82 Nagari dan 23 Nagari persiapan yang akan menjadi nagari pemekaran. Dalam hal ini menunjukan bahwa dari 2017 hingga saat ini Kabupaten Agam masih dalam menyiapkan kelengkapan dokumen. Ini telah melewati batas usia nagari persiapan yang telah mencapai 3 tahun sejak ditetapkan sebagai nagari persiapan. Permasalahan yang terjadi dalam proses penataan nagari yang kurang optimal, khususnya dalam pemekaran nagari ini. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui peranan tim penataan nagari provinsi sumatera barat dalam pelaksanaan pemekaran nagari di kabupaten agam. Metode penelitian adalah penelitian kualitatif semu (quasi kualitatif). Proses pelaksanaan pemekaran nagari di kabupaten agam provinsi sumatera barat sudah sesuai dengan proses yang dijelaskan dalam Permendagri No 1 Tahun 2017. Peranan yang dilakukan oleh Tim Penataan Nagari Provinsi Sumatera Barat dalam pelaksanaan Pemekaran Nagari di Kabupaten Agam sudah cukup optimal. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemekaran nagari di Kabupaten Agam yaitu berasal dari penetapan dan penegasan batas nagari induk namun dapat diatasi dengan dilakukan Kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial.
References
Bungin, Burhan. (2003). Penelitian Kualitatif : Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta : Kencana
Bungin, Burhan. (2020). Post-Qualitative Social Research Methods: Kuantitatif-Kualitatif- Mixed Methods Positivism-Postpositivism-PhenomenologyPostmodern, Filsafat, Paradigma, Teori, Metode dan Laporan. Jakarta : Kencana.
Basri, G.L. (2015). Efektifitas Pemekaran Nagari Tandikek Utara Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman. Jom Fisip, 2(1) 1-13.
Desiamanda, S., Valentina. T.R., & Angrraini, D. Analisis Faktor Pemekaran Nagari Persiapan Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. JDPL (Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal), 1(3) 37-46.
Jorawati, S. (2015). Perspektif Kebijakan Daerah dalam Konteks Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Kemenkumham Riau, 1-34.
Lestari, A., & Bela. H.S. (2020). Analisis penataan Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Studi tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa). Jurnal Pemerintahan dan Politik : Universitas Batu Raja, 5(1) 1-6.
Eriyanti, F. (2015). Perspektif Sosiologis Tentang Kemandirian Nagari Di Sumatera Barat Melalui Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Humanus, 14(2), 138.
Malau, H. (2018). Nilai-nilai Masyarakat Adat Nagari Kapau Kabupaten Agam dalam Perspektif Self-Governing Community. Teori Dan Praktek Administrasi Publik, II(2), 105.
Sialagan. M.F., (2020). Analisis Hukum tentang Penataan Desa sebagai Wujud Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilihat dari Undang-Undang Desa. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan,6(1) 25-30
Sugiman, S. (2018). Pemerintahan Desa. BinaMulia Hukum Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, 7(1), 82–95.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa/Nagari.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 120-423-2021 tentang Pembentukan Tim Penataan Desa/Nagari di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).