Visum Et Repertum dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Kajian Putusan No. 434/Pid.B/2018/PNSim)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5269Keywords:
Visum Et Repertum, Alat Bukti, Penganiayaan BeratAbstract
Dalam pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana, hakim melakukan tindakan pemeriksaan dengan dua alat bukti yang sah dan juga memperhatikan setiap dakwaan jaksa penuntut umum tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Dalam kasus penganiayaan hakim membutuhkan ahli forensik untuk mengetahui apa dampak atau akibat dari peristiwa tersebut. Visum Et Repertum suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah dan telah memiliki kewenangan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memberikan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna untuk kepentingan dalam peradilan, yaitu dalam penyidikan untuk menetapkan sebagai tersangka, tingkat penuntutan untuk mengetahui tuntutan kepada terdakwa, dan terakhir di dalam sidang pengadilan untuk menentukan terbukti salah atau tidaknya terdakwa meski tidak mengikat pada hakim sebagai alat bukti. Namun, dalam kasus tindak pidana yang meliputi bagian tubuh manusia, Hakim mendasarkan putusannya salah satunya dibuktikan dari Visum Et Repertum. Definisi Visum Et Repertum yang dikenal di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Putusan Pengadilan Simalungun Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim memutuskan kasus penganiayaan berat, disebabkan adanya emosional, yang dikarenakan perlakuan korban mempermalukan terdakwa yang menimbulkan sakit hati, maka mempengaruhi terdakwa menjadi kehilangan kendali atas tubuhnya dan meluapkan emosi- nya dengan cara menganiaya sang korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Visum Et Repertum dalam hukum pembuktian terhadap kasus penganiayaan berat dalam Putusan No.434/Pid/B/2018/PN Sim.
References
Y.Al. Trialnal Ohoiwutun. 2017. Ilmu Kedokteraln Forensik (Interalksi daln Dependensi Hukum paldal Ilmu Kedokteraln), Jember: Universitals Jember.
Njowito Halmdalni. 1992.Ilmu Kedokteraln Kehalkimaln Edisi Kedual,Jalkalrtal: PT. Gralmedial Pustalkal Utalmal.
Allfred C. Saltyo. 2002. Sejalralh Ilmu Kedokteraln Forensik, Medaln:USU Press.
Tolib Setialdy. 2018.Pokok-Pokok Ilmu Kedokteraln Kehalkimaln dallalm Orientalsi Kepustalkalaln Pralktis, Balndung: Allfalbetal
Alndi Muhalmmald Sofyaln daln Albd. Alsis. 2017.Hukum Alcalral Pidalnal Sualtu Pengalntalr Edisi Kedual, Jalkalrtal: Kencalnal Prenaldalmedial Group.
Suhalrtoyo. 2019.Alrgumen Pemballikaln Bebaln Pembuktialn Sebalgali Metode Prioritals dallalm Pemberalntalsaln Tindalk Pidalnal Korupsi daln Tindalk Pidalnal Pencucialn Ualng, Depok: Raljal Gralfindo Persaldal.
Ujalm Jalenudin. 2017.Psikologi Forensik, Balndung: Pustalkal Setial.
Balnaljal, N. Y. (2013). AlNAlLISIS PELAlKSAlNAlAlN VISUM ET REPERTUM. Jurnall
Malnaljemen Informalsi Kesehaltaln Indonesial, Vol.1, No.2, Oktober 2013, 1, 66-69.
Dalniel, Y. (2019). Alnallisis yuridis terhaldalp allalt bukti visum et repertum psikialtrikum dallalm kalsus tindalk pidalnal perkosalaln (studi kalsus putusaln pengaldilaln tinggi Balnjalrmalsin nomor 42/PID/2017/PT BJM). Jurnall Hukum Aldigalmal Volume 2 Nomor 2, Desember 2019, 2, 1-25.
M. Jalbir, S. (2015). Peralnaln Visum Et Repertum Dallalmmengungkalp Sualtu Tindalk Pidalnal Pembunuhaln. Jurnall Ilmu Hukum Volume 3, No. 3, Algustus 2015, 3, 41-50.
Malngiliwalti Winalrdi, T. W. (2015). Kedudukaln Visum Et Repertum Sebalgali Allalt Bukti Suralt. Jurnall Verstek Vol. 3 No. 1, 2015, 3, 55-66.
Utalmal, W. T. (n.d.). Visum et repertum al medicolegall report als al
Combinaltion of medicalL. JUKE | Volume 4 Nomor 8 | September 2014, 4,270-275.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Anggi Novaldi SimarmataAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).