Implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5320Keywords:
Implementasi, Persyaratan, Pendaftaran, Penduduk, PencatatanAbstract
Identitas penduduk menjadi hal dasar yang harus dimiliki seseorang, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan sosialisasi serta berinteraksi antar sesama. Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini dapat mempermudah untuk pengurusan dan pelayanan Administrasi masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sehingga sangat efesien.Penelitianini bertujuan untuk 1. Apa saja persyaratan terhadap pembuatan KK, E KTP.2. bagaimana implementasi pencatatan pendaftaran penduduk dan pencatatan penduduk.3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat formulir KTP tanpa harus datang ke kantor dengan menggunakansmartphone. jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris.penelitian ini berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamat di JL.Meranti No 01 Rantau Prapat,Padang Matinggi,Kec.Rantau Utara,Kab.Labuhanbatu,Sumatera Utara. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam penelitian ini yaitu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan diri untuk dicatat dalam sistem kependudukan di Indonesia harus melakukan beberapa persyaratan yang telah di tulis dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
References
Ibrahim Kosim Ritonga. 2017 “Analisis Yiridis Terhadap Pembuatan Akta Kelahiran Anak Diluar Kawin Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”
Nuras Hasanah,et al. (2022). Kualitas Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pada Kantor Kecamatan Jurnal GOVERNANSI, p-ISSN 2442-3971 e-ISSN 2549-7138 Volume 8 Nomor 2, Oktober (2022) : 143
Dewi Subta Oktamia. (2016). Implementasi Kebijkan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) DI Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN),Vol.02.01 mei 2018
Selvi Silestian | http://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/mib
Edtyva Dwirahmi, Rizki Amalia – Efektivitas Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
Affande Jurnal Katologis, Volume 4Nomor 9,September 2016 hlm 168-177ISSN: 2302-2019
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Permadagri Nomor 9 Tahun 2011 Pasal 2 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Undang-undang Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Undang-undang pasal 95 B tentang Pejabat Pemerintahan Pungutan Biaya dalam Pengurusan, Dokumen Kependudukan
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 mengenai pelaksanaan Kartu Tanda Pendudukdengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/313-ini dia-cara-memperbaiki-e-ktp-salah-data-beserta-syarat-dan-alurnya. Diakses Rabu 15 desember 2022.pukul 20.00.
https://www.cermati.com/artikel/cara-memperbaiki-ktp-yang-salah-data. Diakses Kamis 14 desember 2022.pukul 13,05
https://disdukcapil.penajamkab.go.id/jenis-layanan/pencatatan-sipil/akta-kelahiran Diakses Selasa 20 Desemeber 2022. pukul 18.59
https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/6130825569c6b/cara-membuat-ktp-online-tanpa-ribet Diakses Sabtu 17 Desember 2022, Pukul 15.47
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Laila RahmaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).