Implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Authors

  • Laila Rahma Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Nadiya Agustina Br Aritonang Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • TitaSandika Siregar Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Muhammad Rizki Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5320

Keywords:

Implementasi, Persyaratan, Pendaftaran, Penduduk, Pencatatan

Abstract

Identitas penduduk menjadi hal dasar yang harus dimiliki seseorang, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan sosialisasi serta berinteraksi antar sesama. Perkembangan teknologi yang terjadi saat ini dapat mempermudah untuk pengurusan dan pelayanan Administrasi masyarakat dibidang kependudukan dan pencatatan sipil sehingga sangat efesien.Penelitianini bertujuan untuk 1. Apa saja persyaratan terhadap pembuatan KK, E KTP.2. bagaimana implementasi pencatatan pendaftaran penduduk dan pencatatan penduduk.3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat formulir KTP tanpa harus datang ke kantor dengan menggunakansmartphone. jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris.penelitian ini berlokasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  yang beralamat di JL.Meranti No 01 Rantau Prapat,Padang Matinggi,Kec.Rantau Utara,Kab.Labuhanbatu,Sumatera Utara. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam penelitian ini yaitu masyarakat Indonesia dalam mendaftarkan diri untuk dicatat dalam sistem kependudukan di Indonesia harus melakukan beberapa persyaratan yang telah di tulis dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

References

Ibrahim Kosim Ritonga. 2017 “Analisis Yiridis Terhadap Pembuatan Akta Kelahiran Anak Diluar Kawin Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”

Nuras Hasanah,et al. (2022). Kualitas Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Pada Kantor Kecamatan Jurnal GOVERNANSI, p-ISSN 2442-3971 e-ISSN 2549-7138 Volume 8 Nomor 2, Oktober (2022) : 143

Dewi Subta Oktamia. (2016). Implementasi Kebijkan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) DI Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN),Vol.02.01 mei 2018

Selvi Silestian | http://ejurnal.stmik-budidarma.ac.id/index.php/mib

Edtyva Dwirahmi, Rizki Amalia – Efektivitas Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

Affande Jurnal Katologis, Volume 4Nomor 9,September 2016 hlm 168-177ISSN: 2302-2019

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Permadagri Nomor 9 Tahun 2011 Pasal 2 Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Undang-undang Nomor 96 Tahun 2018 Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Undang-undang pasal 95 B tentang Pejabat Pemerintahan Pungutan Biaya dalam Pengurusan, Dokumen Kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 mengenai pelaksanaan Kartu Tanda Pendudukdengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

https://disdukcapil.endekab.go.id/dukcapil/2020-11-08-02-40-07/tentang-adminduk/313-ini dia-cara-memperbaiki-e-ktp-salah-data-beserta-syarat-dan-alurnya. Diakses Rabu 15 desember 2022.pukul 20.00.

https://www.cermati.com/artikel/cara-memperbaiki-ktp-yang-salah-data. Diakses Kamis 14 desember 2022.pukul 13,05

https://disdukcapil.penajamkab.go.id/jenis-layanan/pencatatan-sipil/akta-kelahiran Diakses Selasa 20 Desemeber 2022. pukul 18.59

https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/6130825569c6b/cara-membuat-ktp-online-tanpa-ribet Diakses Sabtu 17 Desember 2022, Pukul 15.47

Downloads

Published

09-01-2023

How to Cite

Rahma, L. ., Br Aritonang, N. A. ., Siregar, T. ., & Rizki, M. . (2023). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 477–486. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5320

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check