Perencanaan Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban dalam Mitigasi Pelanggaran Pemilu 2024

Authors

  • Nibrosu Rohid Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas PGRI Ronggolawe, Jawa Timur, Indonesia
  • Satya Irawatiningrum Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas PGRI Ronggolawe, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5384

Keywords:

Perencanaan Komunikasi, Mitigasi, Bawaslu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui perencanaan komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam upaya memitigasi adanya pelanggaran pemilihan umum Tahun 2024. Sebagai Lembaga yang memiliki tugas besar dalam pengawasan pemilu, Bawaslu tentu memiliki rencana kerja sebagai bentuk sarana untuk menjalin komunikasi, baik dari sisi internal maupun eksternal. Penelitian diskriptif kualitatif ini mengumpulkan data penelitian dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil dari penelitian adalah Bawaslu pada dasarnya sudah melaksanakan rencana komunikasi dalam setiap program yang tertuang dalam rencana kerja pengawasan. Mulai dari Imbauan, publikasi, partisipasi masyarakat sampai dengan supervise. Namun terdapat rencana komunikasi yang masih bersifat tentatif yaitu pada pelaksanaan rapat koordinasi dan supervisi.

References

Cangara, Hafied, 2010. Pengantar Ilmu Komunikasi Edisi Revisi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Cangara, Hafied, 2013. Perencanaan dan Strategi Komunikasi. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Hidayat, Amri Syarif, 2015. Perencanaan Komunikasi Hakekat dan Implementasinya. Solo: Pustaka Iltizam

Liliweri, Alo, 2011. Komunikasi Antar Personal. Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Mulyana, Dedy, 2008. Ilmu Komunikasi suatu Pengantar. Bandung: Rosdakarya

Mulyasa, E., 2000. Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya

Rohid, N., Wardhana, E., & Warits, A. (2022). PERENCANAAN KOMUNIKASI POLITIK PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024 DI KABUPATEN TUBAN. Al-Tsiqoh : Jurnal Ekonomi Dan Dakwah Islam, 7(1), 31-38.

Sugiono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta. Hlm. 99

Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

08-02-2023

How to Cite

Rohid, N., & Irawatiningrum, S. (2023). Perencanaan Komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban dalam Mitigasi Pelanggaran Pemilu 2024. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1022–1028. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5384

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check