Ritual Adat Lodo Kusang dalam Kaitan dengan Teologi Kebangkitan Badan dan Kehidupan Kekal
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5572Keywords:
Lodo Kusang, Teologi Kebangkitan Badan, Kehidupan KekalAbstract
Setiap wilayah masyarakat selalu berkembang berbagai macam adat tradisi yang diwariskan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya. Adat istiadat itu dibuat untuk mengatur kehidupan manusia baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Setiap generasi biasanya melanjutkan adat istiadat yang berlaku dari masa sebelumnya sehingga tradisi tersebut tidak punah bersama hilangnya suatu generasi. Iman kristiani mengajarkan bahwa konsep mengenai kematian bagi setiap orang yang percaya kepada Kristus tidaklah mati sia-sia sebab mati bukan berarti binasa tetapi hidup ini hanyalah diubah bukannya dilenyapkan, tubuh yang fana ini diubah menjadi tubuh yang rohani. Masyarakat Desa Wolon Terang memiliki adat kepercayaan terhadap orang yang telah meninggal dunia itu yang diberi nama Lodo Kusung. Adat Lodo Kusang yang telah berkembang sekian lama di wilayah Desa Wolon Terang merupakan salah satu adat budaya penghargaan terhadap hidup dan keyakinan bahwa setelah kematian akan ada kebangkitan badan dan kehidupan kekal yang penuh dengan damai dan bahagia karena bersatu dengan Allah pencipta di surga yang maha tinggi. Ungkapan kata-kata adat dan ritus dalam daerah setempat juga dengan jelas menunjukkan bahwa sebelum Agama Katolik dibawa oleh para misionaris di wilayah ini masyarakat setempat telah menghidupi sejumlah nilai iman yang tertuju kepada Tuhan. Teologi kontekstual model antropologis menyapa kehidupan iman umat dan meneguhkan budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sehinggaiman tradisional itu diarahkan kepada iman sejati akan Kristus yang hidup sebagai buah sulung kebangkitan.Model ini melestarikan dan meneguhkan jati diri seorang kristiani untuk turut serta membangun budaya setempat yang telah lama tumbuh dan berkembang di wilayah tersebut.
References
Hardawiriyana, (1993). Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Dokpen KWI, Obor.
Paus Yohanes Paulus II, 1993. Kitab Hukum Kanonik. V. Kartosiswoyo, dkk., (penerj.), Cetakan ke-3; Jakarta: Sekretariat KWI dan Obor.
Sinaga, Anicetus, B., (1984). Gereja dan Inkulturasi. Yogyakarta: Kanisius.
Pareira, M. Mandalangi& E. Douglas Lewis. (1998)Kamus Sara Sikka Bahasa Indonesia. Ende: Nusa Indah.
Stephen Bevans, (2013). Teologi Dalam Perspektif Global, Sebuah Pengantar. Maumere: Ledalero.
Seda, Wempi, Pemerhati Budaya Sikka, Wawancara, 12 Desember 2022.
Bura, Tua Adat, Wawancara, 13 Desember 2022.
Bati, Tua Adat, Wawancara, 13 Desember 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Hermus HeroAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).