Analisis Yuridis terhadap Utang Pajak Perseroan Terbatas yang Mengalami Kepailitan

Authors

  • Eko Yuliastuti Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Indonesia
  • Gita Ayu Galuh Palupi Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5582

Keywords:

Perseroan Terbatas, Pailit, Utang Pajak

Abstract

Utang pajak adalah suatu utang yang timbul akibat Undang-Undang, karenanya utang pajak lebih penting kedudukannya dibanding utang lainnya.Negara berperan sebagai pihak penagih pajak mempunyai hak untuk mendahului atas tagihan pajak sehingga kurator harus mementingkan pelunasan utang pajak daripada utang para krediturnya. Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pemenuhan utang pajak bagi Perseroan Terbatas (PT) yang mengalami kepailitan. Dalam penulisan artikel ini metode yang digunakan adalah metodependekatan normantif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaa dan atau data terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang juga biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penulisan artikel ini bahwa putusan pailit oleh Pengadilan Niaga hanya menghentikan berlangsungnya suatu Perseroan Terbatas (PT) dan tidak termasuk penghentian maupun pemberian batasan penagihan pembayaran utang pajak yang belum dibayarkan oleh Perseroan Terbatas (PT) tersebut. Jika wajib pajak dinyatakan pailit maka jurusita atau fiskus dapat memberikan Surat Paksa sebagai alat penagihan seketika dan sekaligus kepada kurator. Dan apabila dalam penyitaan itu ternyata asset sudah terlebih dahulu disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi yang berwenang, jurusita atau fiskus dapat mengajukan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi berwenang  yang nantinya akan diputuskan bahwa asset yang disita juga sebagai jaminan pelunasan pajak.

References

Askin, Zainal. (2001). Hukum Kepailitan & Penundaan Pembayaran di Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2004). Penelitian Hukum Normantif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo.

Suharyanto, Anton. (2013). Implementasi Undang-Undang Kepailitan dan Implikasiya. Semarang : Departemen Keuangan.

Sutedi, Adrian. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor : Ghalia Indonesia.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Internet :

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/fiskus

Downloads

Published

22-02-2023

How to Cite

Yuliastuti, . E. ., & Galuh Palupi, G. A. . (2023). Analisis Yuridis terhadap Utang Pajak Perseroan Terbatas yang Mengalami Kepailitan. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2438–2445. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5582

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check