Tata Kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021

Authors

  • Fitri Hidayatul Aini Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia
  • Adianto Adianto Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5600

Keywords:

Tata Kelola, Badan Usaha Milik Desa dan Kebijakan

Abstract

Kebijakan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah upaya pemanfaatan Undang-Undang yang dimiliki dan dalam berinovasi dalam membangun ekonomi desa. Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten kampar melakukan pembentukan BUMDes secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Kampar, saat ini BUMDes berjumlah 242. Salah satunya ialah Badan Usaha Milik Desa Kampung Patin yang berada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII  Koto Kampar yang didirikan dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar berdasarkan peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam mengembangkan tata kelola BUMDesa Kampung Patin. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori ridlwan dalam agunggunanto 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi dan bersifat deskriptif kualitatif. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data dilakukan dengan data managing, reading, memoing, describing, classifiying, interpreting, dan representing visualizing. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid telah berjalan dengan baik, karena BUMDesa memiliki banyak unit usaha serta memperoleh keuntungan yang terus bertambah, dan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, selain itu  dapat pula membantu meningkatkan pendapatan asli desa. Keberhasilan BUMDesa tidak lepas dari kerjasama antara pengurus BUMDesa, pemerintah desa dan seluruh masyarakat yang ada di Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar.

References

Adisasmita, R. (2011). Pengelolaan Pendapatan & Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Meda Group.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKDSP). 2007. Buku Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Surabaya.

Purnomo, joko. 2016. Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jakarta: Tim infest

Wijaya David.2018. BUM Desa Badan Usaha Milik Desa. Gava Media. Yogyakarta.

Zarkasyi, Moh. Wahyudi. 2011. Good Corporate Governance: Pada Badan Usaha Manufaktur, Perbankan, Dan Jasa Keuangan Lainnya, Cetakan 1. Alfabeta, Bandung.

Karya Ilmiah:

Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., Pengembangan, D., Mandiri, D., Pengelolaan, M., Usaha, B., Desa, M., Fitrie, ), Wibowo, A. E., & Darwanto, K. (n.d.). PENGEMBANGAN DESA MANDIRI MELALUI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes).

Andrew Tan et.al. 2004. ”Principle of Governance: Preserving Ours Fundamentals, Preparing for the Future”. Special study report prepared

by a group of Administratif Officers. Singapore.

Chintary, V. Q., & Lestari, A. W. (2016). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2), 59–63.

Mubyarto. (2000). Membangun Sistem Ekonomi. Yogyakarta: BPFE.

Ramadana, C.B., Ribawanto, H., & Suwondo. (2013). Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai Penguatan Ekonomi Desa (Studi Di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1(6), 1068-1076.

Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 424-440.

Sofyani, H., Ali, U., & Septiari, D. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Tata Kelola yang Baik dan Perannya terhadap Kinerja di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). JIA (Jurnal Ilmiah …, 5(2), 325–359.

Downloads

Published

05-03-2023

How to Cite

Aini, F. H. ., & Adianto, A. (2023). Tata Kelola BUMDesa Kampung Patin Desa Koto Mesjid Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2524–2531. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5600

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check