Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Sistim Penjaminan Mutu Pendidkan (Studi kasus di MI Miftahul Huda, MI Sunan Giri, dan MI Arrahmah Kec.Jabung Kabupaten Malang)

Authors

  • Umi Muslichah Madrasah Tingkat Dasar Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5742

Keywords:

Pengawas Madrasah, Strategis, Penjaminan Mutu

Abstract

Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah.  Penyelenggaraan pendidikan di madrasah diharapkan  sesuai dengan  standar nasional pendidikan. Upaya pemenuhan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi madrasah yang beragam. Pengawas madrasah memiliki peran strategis karena memiliki kewenangan melakukan pemantauan , penilaian, pembinaan dan pembimbingan. Pengawas madrasah  mengetahui secara langsung kondisi madrasah sehingga memiliki peran untuk melakukan penjaminan mutu . Pembinaan yang dilakukan di madrasah berorientasi pada standar mutu yang telah ditetapkan.  

References

Abdullah Sani, Ridwan, dkk, 2015, Penjaminan Mutu Sekolah, Jakarta, PT Bumi Aksara

Komariah Aan, dkk, Visionary Leadhership , 2006, Jakarta, PT Bumi Aksara

M.Arifin, Barnawi, dkk, 2017, Sistim Penjaminan Mutu Pendidkan,Teori dan Praktek, Jogjakarta, Ar-Ruzmedia

Marzuki, Ilzam, dkk, 2017, Modul Konsep Supervisi Manajerial, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas ,Jakarta, Kemendikbud.

Kompri, 2015, Manajemen Pendidikan Komponen-komponen Elementer Kemajuan Sekolah, Jakarta, Ar-Ruzmedia

Rahman, Asfah, dkk, 2016, Konsep Supervisi Manajerial, Program Pengawas Sekolah Pembelajar Jakarta: Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan, Kemendikbud

Rohman Usman, Fathor dkk, 2015 ,Asal-usul dan Karakteristik Madrasah, Analisis Historis Prospek Pengembanagn Pendidkan Islam dalam konteks Ke-Indonesia-an, Journal.Al-hikmah

Thaib, Amin, dkk, 2005, Kepengawasan Pendidikan , Jakarta: Depag RI

________Pedoman Umum Sistim Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016, Jakarta, Dirjen Pendidikan dasar dan Menegah Kemendikbud

________Panduan Kerja Pengawas Pendidikan Dasar dan Menegah, 2017, Jakarta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan , Kemendikbud.

________ (BBM Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah., 2009, Jakarta, Kemendikbud

________Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas

________PP No 19 tahun 2005, tentang Standar nasional pendidikan

_________Permendikbud no 28 tahun 2016, tentang Sistim penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah

________PMA No 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidkan Agama Islam pada sekolah

________PMA No 65 tahun 2015, perubahan atas PMA No 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah

_________Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Downloads

Published

23-03-2023

How to Cite

Muslichah, U. . (2023). Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Sistim Penjaminan Mutu Pendidkan (Studi kasus di MI Miftahul Huda, MI Sunan Giri, dan MI Arrahmah Kec.Jabung Kabupaten Malang). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 3453–3465. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5742

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check