Peran Strategis Pengawas Madrasah dalam Sistim Penjaminan Mutu Pendidkan (Studi kasus di MI Miftahul Huda, MI Sunan Giri, dan MI Arrahmah Kec.Jabung Kabupaten Malang)
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5742Keywords:
Pengawas Madrasah, Strategis, Penjaminan MutuAbstract
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah. Penyelenggaraan pendidikan di madrasah diharapkan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Upaya pemenuhan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dilakukan secara bertahap mengingat kondisi madrasah yang beragam. Pengawas madrasah memiliki peran strategis karena memiliki kewenangan melakukan pemantauan , penilaian, pembinaan dan pembimbingan. Pengawas madrasah mengetahui secara langsung kondisi madrasah sehingga memiliki peran untuk melakukan penjaminan mutu . Pembinaan yang dilakukan di madrasah berorientasi pada standar mutu yang telah ditetapkan.
References
Abdullah Sani, Ridwan, dkk, 2015, Penjaminan Mutu Sekolah, Jakarta, PT Bumi Aksara
Komariah Aan, dkk, Visionary Leadhership , 2006, Jakarta, PT Bumi Aksara
M.Arifin, Barnawi, dkk, 2017, Sistim Penjaminan Mutu Pendidkan,Teori dan Praktek, Jogjakarta, Ar-Ruzmedia
Marzuki, Ilzam, dkk, 2017, Modul Konsep Supervisi Manajerial, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas ,Jakarta, Kemendikbud.
Kompri, 2015, Manajemen Pendidikan Komponen-komponen Elementer Kemajuan Sekolah, Jakarta, Ar-Ruzmedia
Rahman, Asfah, dkk, 2016, Konsep Supervisi Manajerial, Program Pengawas Sekolah Pembelajar Jakarta: Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan, Kemendikbud
Rohman Usman, Fathor dkk, 2015 ,Asal-usul dan Karakteristik Madrasah, Analisis Historis Prospek Pengembanagn Pendidkan Islam dalam konteks Ke-Indonesia-an, Journal.Al-hikmah
Thaib, Amin, dkk, 2005, Kepengawasan Pendidikan , Jakarta: Depag RI
________Pedoman Umum Sistim Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016, Jakarta, Dirjen Pendidikan dasar dan Menegah Kemendikbud
________Panduan Kerja Pengawas Pendidikan Dasar dan Menegah, 2017, Jakarta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan , Kemendikbud.
________ (BBM Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah., 2009, Jakarta, Kemendikbud
________Undang-undang RI No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
________PP No 19 tahun 2005, tentang Standar nasional pendidikan
_________Permendikbud no 28 tahun 2016, tentang Sistim penjaminan Mutu Pendidikan dasar dan Menengah
________PMA No 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidkan Agama Islam pada sekolah
________PMA No 65 tahun 2015, perubahan atas PMA No 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan madrasah
_________Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Umi MuslichahAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).