Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi Jual Beli Jasa Desain Melalui Shopee

Authors

  • Vivi Sylvia Purborini Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5773

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi, Jual Beli, Jasa Desain

Abstract

Transaksi jual beli pada masa ini tidak terbatas pada barang saja namun juga jasa, beragai produk jasa yang dikategorikan sebagai produk digital salah satunya adalah jasa desain. Pembeli tidak menerima barang fisik setelah barang digital  dikirimkan. Oleh karena itu, layanan dari Shopee ini rawan terjadi isu hukum. Bentuk penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian pada penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Pada setiap transaksi jual beli, terlebih untuk jual beli desain di Shopee perlu kepastian hukum dan jaminan produk/ garansi produk, supaya konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi, serta meminimalisir adanya penipuan. Perlindungan hukum konsumen pada transaksi jual beli jasa desain di shopee salah satunya penulis  menemukan akun penjual yang menawarkan jasa desain dan memberi garansi revisi produk maksimal 5 kali jika desain yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pihak shopee memberikan ketentuan untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi sehingga pengawasan pada bukti chat penjual dan konsumen bisa menjadi bukti ketika ada pelanggaran. Peraturan perundang-undangan tentanng perlindungan konsumen diantaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

References

Ahmadi Miru. 2013. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Ahmad M. Ramli. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama

Edmon Makarim. 2017. Pengantar Hukum Telematika (suatu kajian kompilasi). Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

. 2000. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Grafindo Persada

Lisatris Gultom, Cyber Law: Suatu Pengantar Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Electronic Commerce, Elips, Bandung

Mariam Barus, dkk. 2017. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Munir Fuady,. 2001, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Pertama,Citra Aditya Bakti. Jakarta. Hal. 34

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

26-03-2023

How to Cite

Purborini, V. S. . (2023). Perlindungan Hukum Konsumen pada Transaksi Jual Beli Jasa Desain Melalui Shopee. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 3619–3623. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5773

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check