Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Tenaga Kerja Atas Hutang Harta Pailit
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.5801Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak-hak Tenaga Kerja, Hutang PailitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian hutang harta pailit dan sinkronisasi antara Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan peraturan perundang-undangan lainnya dalam mengatur hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit serta penerapan perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja atas pembagian utang harta pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ketentuan-ketentuan lainnya dalam penafsiran hukum telah diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-VI/2008 dan No.67/PUU-XI/2013 bahwa pembayaran upah tenaga kerja harus didahulukan daripada tagihan negara dan kreditor separatis sedangkan uang pesangon dan hak yang lainnya diberikan setelah pemenuhan tagihan kreditor separatis. Kreditor preferen didahulukan dari hasil penjualan boedel pailit yang didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 95 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana yang telah diubah dari ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
References
Guus Heerma van Voss dan Surya Tjandra (ed), 2012. Bab-bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Jakarta: Pustaka Larasan.
M. Hadi Subhan dan Tarmizi 2008. Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma dan Praktek di peradilan). Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Radjawali.
Vidya Meisyal Annisha, 2014. Analisis Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Kreditor Separatis dan Upah Pekerja dalam Kepailitan.
Raden, Sri Harini. 2019, “Upah Pekerja dalam Perusahaan Pailit”, dalam Jurnal Ilmu Hukum Alethea, vol. 2, No. 2.
Eldira Puspa Juwita, Indra Rahmatullah. 2021, “Implikasi Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Atas Perusahaan yang Dinyatakan Pailit”, dalam Journal of Legal Research, vol. 3, No. 6.
Atang Hidayat. 2017, “Hak Tenaga Kerja pada Perusahaan yang Dinyatakan Pailit”, dalam Jurnal Wacana Paramarta.
Niru Anita Sinaga, Tiberius Zaluchu. 2017, “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia, vol. 6.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-VI/2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 67/PUU-XI/2013
https://hukumonline.com/berita/a/pembayaran-upah-buruh-dalam-proses-kepailitan-hol19037?r=0&p=1&q=pembayaran%20upah%20buruh%20dalam%20proses%20kepailitan&rs=1847&re=2023 diakses pada 1 Maret 2023
https://hukumonline.com/berita/a/upah-buruh-harus-didahulukan-dalam-kepailitan-lt5412a9f00ba43?r=2&p=1&q=upah%20buruh%20harus%20didahulukan%20dalam%20kepailitan&rs=1847&re=2023 diakses pada 1 Maret 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Edy SonyAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).