Pelaksanaan Akad dan Pertanggungan Pengangkutan Solar Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di PT. Surya Berdikari Energi)

Authors

  • Abdin Kholid Assabil Sa’ban Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu, Indonesia
  • Irvan Iswandi Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS), Indramayu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5900

Keywords:

Akad, Pertanggungan, Jual Beli, Solar, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Dalam dunia usaha khususnya perusahaan swasta dalam melaksanakan perjanjian jual beli cenderung melakukan sebuah perjanjian secara tertulis, hal tersebut digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan perjanjian yang bersangkutan, dan dalam proses jual beli solar High Speed Diesel, pihak penjual mengirim solar ke pembeli dengan kondisi sudah tersegel dan isinya sudah sesuai dengan standard pengukuran yang ada, namun masih terdapat masalah kualitas atau mutu sebuah produk yang tidak sesuai. Oleh karena itu, maka akan ada pihak yang dirugikan. Adapun fokus dan tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli solar di PT. Surya Berdikari Energi. 2) Untuk mengetahui pertanggungan pada jual beli solar di PT. Surya Berdikari Energi. 3) Untuk mengetahui pelaksanaan akad dan pertanggungannya pada pengangkutan solar ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam di PT. Surya Berdikari Energi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis kualitatif, dalam penelitian ini dideskripsikan dan dianalisa dengan cara mengkaji dan menelaah praktik jual beli solar di PT. Surya Berdikari Energi terhadap hukum positif dan hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian, 1) Pelaksanaan jual beli solar dari PT. Surya Berdikari Energi sampai ke pembeli. Ketika pembeli (pihak industri) mengajukan Purchase Order ke PT. Surya Berdikari Energi dengan sistem pembayaran Cash on Delivery, PT. Surya Berdikari Energi melanjutkan transaksi dengan pihak PT. Bayu Sinergi untuk pembelian solar High Speed Diesel dengan sistem Cash Before Delivery. 2) Pertanggungan pada jual beli solar, dalam hal ini terdapat beberapa resiko seperti keterlambatan pengiriman, penyusutan solar atau kualitas solar tidak bagus dan kecelakaan dalam pengangkutan. Apabila terbukti ada wanprestasi dalam pengangkutan maka pihak pengangkut bertanggung jawab atas kerugian tersebut, 3) Dalam pelaksanaan akad dan pertanggungannya pada jual beli solar di PT. Surya Berdikari Energi ditinjau perspektif hukum positif dan hukum Islam, dilihat dari rukun dan syaratnya sudah terpenuhi maka akad jual beli pada PT. Surya Berdikari adalah sah menurut hukum positif maupun hukum Islam. Mengenai pertanggungan pada jual beli solar selama ini kedua pihak telah memenuhi segala kewajibannya, PT. Surya Berdikari Energi selalu berupaya menjaga kepuasan Pelanggan maka pada akhirnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan dicurangi dalam transaksi jual beli solar ini.

References

[BPH MIGAS] Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Komoditas BBM. (https://www.bphmigas.go.id/komoditas-bbm/) [15 Nopember 2019, 12:29 WIB].

Al-Qur’an dan Terjemahnya. Departemen Agama Republik Indonesia, 1999

Al-Zuhaili, Wahbah. 1998. Nazariyah ad-Daman. Damsyiq: Dar al-Fikr.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2005. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jilid V cet ke-8. Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir.

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syari’ah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Dahlan, Abdul Azis. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Darmawi, Herman. 2005. Manajemen Risiko, cet 9. Jakarta: Bumi Aksara.

Dewi, Gemala. Dkk. 2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Djamil, Fathurrahman. 1999 Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Ghazali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Hasan, M Ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ilyas, Bisri. 2008. Sukses Bisnis petunjuk Al-Qur’an. Surabaya: Cakra Mandiri Utama.

Juwariyah. 2010. Hadis Tarbawi. Yogyakarta: Teras.

Kansil, C.S.T. 1991. Hukum Perdata 1 (termasuk asas-asas hukum perdata). PT. Pradnya Paramita. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2010, Visimedia, Jakarta.

Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.

Mansyur, Ali. 2005. Hukum perdata perikatan. Unissula Press, Semarang.

Mardalis. 1995. Metodologi Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta, Bumi Aksara.

Mardani. 2013. Fiqh Ekonomi Syari’ah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki. 2002. Metodologi Riset. Yogyakarta: PT Prasatia Widya Pratama.

Mas’ud, Ibnu dan Abidin, Zainal. 2007. Fiqih Mazhab Syafi’i. Bandung: CV Pustaka Setia.

Miru, Ahmadi. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna pasal 1233 sampai 1456 BW, PT. Rajagrafindo persada. Jakarta.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muslich, Ahmad Wardi, 2013. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah.

Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.

Rachmat, Syafeí. 2004. Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Rahardjo, Handri. 2003. Cara Pintar memilih dan mengajukan kredit. Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqh Sunnah. Terjemahan Jilid 12. Bandung: Al-Ma’arif.

Salim, H.S. 2003. Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, R. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sudarsono, Heri. 2002. Konsep Ekonomi Islam. Yoyakarta: Ekonisia.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2014. Cara Mudah Menyusun: Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Bandung: Alfabeta.

Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tuwu, Alimuddin. 1993. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Universitas Indonesia Press

Downloads

Published

06-04-2023

How to Cite

Assabil Sa’ban, A. K. ., & Iswandi, I. . (2023). Pelaksanaan Akad dan Pertanggungan Pengangkutan Solar Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus di PT. Surya Berdikari Energi). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 4111–4121. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5900

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check