Kontroversi Kepemimpinan Wanita Indonesia dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5911Keywords:
Islam, Al-Qur’an, Hak Wanita, Hak Politik WanitaAbstract
Islam sejatinya tidak pernah membedakan hak antara wanita maupun laki-laki, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkup sosial. Islam juga memandang dan memposisikan wanita dengan adil dan mulia, berlimpah dalil yang menerangkan terkait penghormatan atas hak-hak untuk wanita. Jika ditilik secara kontekstual maka wanita juga memiliki hak sebagaimana kaum lelaki. Namun ada saja hal yang tak sama, karena fungsi dan tugas yang diemban berbeda. Selain itu, wanita juga memiliki hak dalam ranah bidang politik, seperti hak berpartispasi dalam proses politik, hak pengambilan keputusan, bahkan hak menjadi seorang pemimpin. Namun di beberapa negara dengan mayoritas penduduk muslim, masih saja terdapat perbedaan dalam interpretasi dan praktik ajaran Islam terkait hak-hak politik wanita. Beberapa negara masih menghadapi tantangan dalam memberikan hak politik yang setara bagi wanita, terutama dalam hal pemilihan umum dan kepemimpinan politik.
References
Administrator. (2020, January 31). 8 Dasar Kepemimpinan Dalam islam. SriwijayaZone.com - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini. Retrieved March 22, 2023, from http://sriwijayazone.com/8-dasar-kepemimpinan-dalam-islam
Aini, N. N., Afifah, N., & Ayu, D. (2021). Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Organisasi Pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2021 Gender Equality in the Scope of the University of Muhammadiyah Surabaya Organization in 2021. Jurnal Ilmiah Psikologi & Terapan, 1(2), 31.
Editor. (2016, April 18). Islam Dan Kepemimpinan (Sebuah Catatan Untuk Pemimpin Dan Calon Pemimpin Muslim) (Akhmad Mujahidin). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Retrieved March 22, 2023, from https://www.uin-suska.ac.id/2016/04/18/islam-dan-kepemimpinan-sebuah-catatan-untuk-pemimpin-dan-calon-pemimpin-muslim-akhmad-mujahidin/
HAK-HAK POLITIK WANITA DALAM ISLAM Nurhikmah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare. (n.d.).
Henderi, K. (2020). Kepemimpinan Peerempuan di Ranah Publik dalam Kajian Perspektif Fiqih. Al-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(1), 104–112.
Ii, B. A. B., Dan, A. H., Perempuan, K., Sejarah, D., Serta, P. P., & Dan, H. (n.d.). Salamah Noorhidayati, “Menalar Pandangan Hadis - Hadis tentang Perempuan”, Disertasi (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013), hlm 39. 1 32. 32–74.
Intan, R. (n.d.). Bab II A. Konsep Dasar Kepemimpinan Dalam Islam - Raden Intan. Retrieved March 22, 2023, from http://doi.org.radenintan.ac.id/2411/4/BAB_II_bu_dian.pdf.
Irawati, D. (2011). Perkembangan Teori Kepemimpinan: Suatu Tinjauan Pustaka. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 1, 17–30. http://ejournal.umpwr.ac.id/index.php/segmen/article/download/190/583
Juwita, D. R. (2018). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi serta pengalaman. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 6(2), 4.
Linni, P. (2022). Analisis gaya kepemimpinan megawati soekarnoputri. June, 0–15.
Radefi, A. (2022). Analisis Jenis dan Gaya Kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur.
Rokhimah, S. (2014). PATRIARKHISME DAN KETIDAKADILAN GENDER | MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender. Jurnal Kajian Gender, 6(1), 1–14. http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/440
S, A. B. (2015). Perempuan dalam Islam (Mensinerjikan antara Peran Sosial dan Peran Rumah Tangga). Al-Maiyyah, 8(2), h. 183-184 179-199.
Sidiq, Y. H., & Erihadiana, M. (2022). Gender dalam Pandangan Islam. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(3), 875–882. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i3.502
Sudriamunawar, H. (2003). Konsepsi Pemimpin Dan Kepemimpinan. 2.
Sulistyowati, Y. (2021). Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Pendidikan Dan Tata Sosial. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.21154/ijougs.v1i2.2317
Wardhana, Y. A., & Yogyakarta, U. M. (2022). GAYA KEPEMIMPINAN PRESIDEN
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Dzulfa Nur FirdausAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).