Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.5949Keywords:
Implementasi, Implementasi Kebijakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Abstract
Semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. Istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau PP 16/2021). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan konten serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan teori dari Merilee S. Grindle yang menggunakan 2 indikator, yaitu isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung dilapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi belum berjalan dengan baik hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi jalannya kebijakan antara lain yaitu sumber daya manusia, strategi actor yang terlibat, dan karakteristik lembaga.
References
Abdal. (2015). KEBIJAKAN PUBLIK (Memahami Konsep Kebijakan Publik). Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 37,57.
Anton Setiawan. (2021, Maret 9) Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retrieved from https://www.indonesia.go.id//kategori/budaya/2580/mengenal-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-pengganti-izin-mendirikan-bangunan-imb?lang=1
Din Law Group. (2021, Oktober 18) PBG, Apa bedanya dengan IMB?. Retrieved from PBG, Apa bedanya dengan IMB? - Law Firm Jakarta - Konsultan Hukum Pengacara Perusahaan (dinlawgroup.com)
Gianyar, P. K., Pekerjaan, D., Dan, U., Ruang, P., Karya, I. W., Dinas, K., & Kabupaten, P. (n.d.). Peran pbg dan slf untuk percepatan kemudahan berusaha di kabupaten gianyar.
Kadji, Yulianto. (n.d.). Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik dalam Fakta Realitas (Pertama). UNG Press.
Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Method Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Mustari, Nuryanti. (n.d.). (2015). KEBIJAKAN PUBLIK. Yogyakarta: LeutikaPrio
Nugroho, Riant. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, Kelompok Gramedia.
Nursalim. (2017). Implementasi Kebijakan Tentang Pemungutan Retribusi Pasar Oleh Unit Pelaksana Teknis Pasar Cikatomas Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Studi Administrasi Publik, 117–126.
(Putri Ayu Trisnawati, S.H., 2022, Perubahan Aturan IMB Menjadi PBG | Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan (pdb-lawfirm.id))
Sugiyono (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D Bandung: Alfabeta
Syafrizal, A., & Marto, L. S. (2021). Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Di Kota Palembang. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Informasi (Junaidi), 1(1), 71–79. https://ejournal.stiabpd.ac.id/index.php/junaidi/article/view/9
Triana, G., & Khaidir, A. (2019). Penerapan Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Di Kota Bukittinggi. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(1), 116–130. https://doi.org/10.24036/jmiap.v1i1.9
Wahab, S. A., Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Wali Kota Bukittinggi No. 7 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ratih Dita RohaliaAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).