Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat

Authors

  • Laurene Patricia Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6003

Keywords:

Demokrasi, Pilkada, Pejabat Gubernur

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengangkat seorang pejabat gubernur DKI Jakarta guna mengisi kekosongan jabatan gubernur yang nantinya akan dipilih serentak pada bulan November tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mempertimbangkan kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Hal ini dapat dianggap sebagai jalan keluar dari kegaduhan politik yang ditimbulkan akibat pemilihan pejabat gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Pemilihan pejabat gubernur DKI Jakarta pada saat ini sedang berada di keadaan politik yang tidak sehat. Pemilihan pejabat gubernur ini dipilih oleh presiden tidak sesuai dengan dasar pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI, ayat (3) yang berisikan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dan ayat (4) yang berisikan bahwak Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Studi literatur digunakan untuk mengembangkan data-data dan argumentasi yang dibangun oleh penulis. Harapannya, tulisan ini bisa memberikan pemikiran dan alternatif baru dalam ilmu politik, khususnya dalam kajian mengenai pemilihan kepala daerah.

References

Ahmad Nadir, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi, Studi atas Artikulasi Politik Nahdliyin dan Dinamika Politik dalam Pilkada Langsung di Kabupaten Gresik Jawa Timur, (Malang:Averroes Press,2005).

Amirudin dan A. Zaini Bisri, Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Sketsa Singkat Perjalanan Pilkada 2005, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006).

Amzulian Rifai, Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah,( Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003).

Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah,( Jakarta, Sinar Grafika, 2009).

Dr. Dwi Andayani Budisetyowati, S.H, M.H dan Clarisa Chevly Diory, S.H,M.H, Politik Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak, (Jakarta, Rafikatama, 2017).

J Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005).

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem dan Problem Penerapan Di Indonesia,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005).

Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia,(Yogyakarta:UII Press, 2010).

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia,( Jakarta,Sinar Grafika, 2008).

Syamsuddin Haris, Desentralisasi & Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi, Akuntabilitas Pemerintahan Daerah, (Jakarta:LIPI Press, 2005).

Yudi Suparyanto, Demokrasi Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2018).

NN. 2018. Fungsi, tugas, wewenang dan hak DPRD. https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/fungsi-tugas-wewenang-dan-hak-dprd-36.

NN. 2019. Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Presiden, file:///C:/Users/hp/Downloads/48286-137874-1-PB.pdf.

Doni,DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024, https://www.kominfo.go.id/content/detail/39588/dpr-pemerintah-dan-penyelenggara-sepakati-pemilu-serentak-14-februari-2024/0/berita#:~:text=%E2%80%9CPemungutan%20suara%20serentak%20nasional%20dalam,RI%20Ahmad%20Doli%20Kurnia%20Tandjung.

Mashabi, S. & Ramadhan, A Daftar Nama 170 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2023, Ada Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo, https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/190726278/daftar-nama-170-kepala-daerah-yang-habis-masa-jabatan-pada-2023-ada-ridwan.

Monica Ayu Caesar Isabela Unsur – Unsur Demokrasi https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/03000081/unsur-unsur-pendukung-tegaknya-demokrasi .

Nada Naurah, Lia Elita “Apakah Indonesia Krisis Demokrasi”, https://ketik.unpad.ac.id/posts/563/apakah-indonesia-krisis-demokrasi.

NN, Pj Gubernur: Menteri Tito klaim penunjukan sudah 'demokratis', tapi mengapa dituding 'tidak transparan' dan rentan 'dipolitisasi' https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61382329.

Randy Ferdi Firdaus,alasan pemerintah untuk pemilihan kepala daerah harus dipilih DPRD,https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pemerintah-ngotot-kepala-daerah-harus-dipilih-dprd.html.

Widhia Arum Wibawana, Pj Gubernur Adalah Apa Artinya? Kepanjangan, Tugas dan Wewenang, https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-6352352/pj-gubernur-adalah-apa-artinya-kepanjangan-tugas-dan-wewenang/amp.

Pemerintah Pusat. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. LL SETNEG.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) huruf (a) dan (b)

UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah huruf (a) sampai (p)

Downloads

Published

12-04-2023

How to Cite

Patricia, L. . (2023). Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 1465–1473. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6003

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check