Fenomena Pemusnahan Minuman Beralkohol dari Perspektif Hukum Industri di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6078Keywords:
Pemusnahan, Minuman Beralkohol, Hukum Industri, Regulasi, ProduksiAbstract
Minuman beralkohol telah menjadi sebuah fenomena di Indonesia yang kontroversial, baik dari perspektif kesehatan maupun hukum. Di sisi satu, ada kekhawatiran terkait kesehatan dan sosial yang diakibatkan oleh konsumsi minuman beralkohol, sedangkan di sisi lain, ada industri yang menghasilkan keuntungan besar dari produksi dan penjualan minuman beralkohol. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, ada kecenderungan dalam pemusnahan minuman beralkohol oleh pihak berwenang di Indonesia. Artikel ini akan mengeksplorasi fenomena pemusnahan minuman beralkohol dari perspektif hukum industri di Indonesia, termasuk regulasi dan praktik yang terkait dengan produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol. Selain itu, artikel ini juga akan membahas berbagai alasan di balik pemusnahan minuman beralkohol dan dampaknya pada industri minuman beralkohol di Indonesia.
References
Soenartho, G. A., & Sitabuana, T. H. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Korban Atas Peredaran Minuman Keras Oplosan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(05), 598-608.
Mawarni, S. A. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pengkategorian Golongan Minuman Keras dalam Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).
Liansyah, M. (2015). Pemusnahan Barang Selundupan (Perspektif Fatwa MPU Aceh No. 1 Tahun 2014 Dan Hukum Positif) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Arifiyanto, M. N., & Pribadi, E. J. (2018). IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA RINGAN (Suatu Diskursus Tindak Pidana Miras Di Polres Jombang). Perspektif Hukum, 23-39.
Riadi, S., Mursalin, A., & Masburiyah, M. (2021). Efektifitas Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 (Studi Kasus Satpol PP Kabupaten) (Doctoral dissertation, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Putri Dwi RahayuAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).