Peran Pasar Modal Syariah terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6079Keywords:
Pasar Modal Syariah, EkonomiAbstract
Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan dari aspek syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor terhadap pemilik usaha. Tujuannya yaitu memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dan investor berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan syariah ajaran Islam, penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa. Dan mengetahui bagaimana laju dan pertumbuhan ekonomi indonesia pada pasar modal syariah.
References
Arif, R. A. (2012). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Book.
Edwin. (2008). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No, 4.-M. (2003). Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasonal. Jakarta: Intermasa.
Heryanti, R. (2020). Sharia Economic Legal Contribution of Economic. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 2.
Indra. (2009). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Janwari. (2015). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : Rosyadakarya.
Kasmir. (2001). Bank&Lembaga keuangan lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
OJK. (2019). Perkembangan Pasar Modal Syariah. Jakarta: OJK.
OJK. (2020). Perkembangan Pasar Modal Syariah. Jakarta: OJK.
OJK. (2021). Perkembangan Pasar Modal Syariah. Jakarta: OJK.
Rivai. (2009). Islamic Economic. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Soemira, A. (2012). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: Pustaka Setia.
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Aidilla Putri HapsariAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).