Analisis Yuridis Kewajiban Pengusaha terhadap Tenaga Kerja yang Melaksanakan Kerja Lembur dan Saat Perpanjangan Kontrak Kerja
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6130Keywords:
Kewajiban Pengusaha, Tenaga Kerja, Kerja Lembur, Perpanjangan Kontrak KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tiga isu utama terkait perjanjian/ kontrak kerja di Indonesia. Pertama, untuk memahami fungsi dari perjanjian/ kontrak kerja. Kedua, untuk menguji implementasi kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang bekerja lembur. Terakhir, untuk mengevaluasi implementasi kewajiban pengusaha terhadap pekerja pada akhir kontrak kerja mereka dan perpanjangan kontrak tersebut. Studi ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam yang melibatkan pekerja dan pengusaha sebagai responden. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menganalisis regulasi terkait hukum ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran dan kewajiban pengusaha dalam melaksanakan perjanjian/ kontrak kerja dan memberikan umpan balik yang berguna dalam mengembangkan kebijakan tenaga kerja di Indonesia.
References
Akbar, A. (2021). Hak Hak Normatif Tenaga Kerja Wanita Akibat Pemberhentian oleh Perusahaan.
Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128–145.
Octaviani, I., & Suardana, I. W. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pekerja/Buruh Terkait Keterlambatan Pembayaran Upah Lembur. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(11), 1–14.
Prajnaparamita, K. (2018). Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Administrative Law and Governance Journal, 1(2), 215–230.
Pratama, K. J. (2021). Meninjau Politik Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Keadaan Pandemi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 151.
Utomo, D. A. (2020). Legal Protection Foreign Workers On Termination Of Employee Relationship Before The End Of Contract. Untag 1945 Surabaya.
Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171–1195.
Zulfikar Putra, S. H., Darmawan Wiridin, S. H., & Wajdi, H. F. (2022). Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja. Ahlimedia Book.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Jonathan YoungAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).