Corruption In The Eyes Of Criminology (Understanding The Inability Of The Legal System To Traping Persons Of Crime Of Corruption)

Authors

  • Supardi Hamid Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Indonesia, Indonesia
  • Teddy Rusmawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6153

Keywords:

Korupsi, Kriminologi, Law Enforcement, Konstruksi Hukum

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Dalam perspektif kriminologi, korupsi dianggap sebagai bentuk kejahatan yang kompleks dan sulit untuk diatasi karena melibatkan banyak pelaku dan melibatkan banyak aspek seperti politik, ekonomi, dan sosial. Tujuan dari penelitian ini menjawab mengapa para koruptor belum juga dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku dari sudut pandang konstruksi hukum dan law enforcement. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya rasa kesadaran akan pentingnya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi. Guna menanggulangi berbagai tipe kejahatan korupsi tersebut, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah transparansi di segala bidang kehidupan Negara. Transparansi ini dibutuhkan guna masyarakat dapat mengadakan social control terhadap penyelenggaraan Negara dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

References

Achmad, D., & Firganefi. (2016). Pengantar Kriminologi dan Viktimologi . Justice Publisher .

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2010). Kriminologi Suatu Pengantar: Edisi Pertama . Pustaka Refleksi.

Eddy, H. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana . Cahaya Atma Pustaka.

Gobel, R. T. S., Muhtar, M. H., & Putri, V. S. (2023). Regulation And Institutional Arrangement Of Village-Owned Enterprises After The Work Creation Era Applied. Jurnal Pamator?: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 16(1), 15–33. https://doi.org/10.21107/pamator.v16i1.19135

Gottschalk, P. (2010). Categories of financial crime. Journal of Financial Crime, 17(4), 441–458. https://doi.org/10.1108/13590791011082797/FULL/XML

Hidayat Muhtar, M., Pedrason, R., & Gusti Kade Budhi Harryarsana, I. (2023). Human Rights Constitution On Health Protection Of Indonesian Citizens. Russianlawjournal.Org, XI(2). https://doi.org/10.1186/s12939-022-01742-0

Ishaq, I. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. In 2017. ALFABETA.

Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mohamad Hidayat Muhtar. (2023). Sistem Pemerintahan Indonesia. In Hukum Tata Negara: Konsep dan Teori. Global Eksekutif Teknologi.

Muhtar, M. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Ejurnal.Ung.Ac.Id. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/1988

Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana . Raja Grafindo Persada.

Raghib, F., & Ariman, R. (2015). Hukum Pidana Fahmi . Setara Press.

Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2007). Kriminologi. Raja Grafindo Perkasa.

Soeroso, R. (2009). Pengantar Ilmu Hukum . Sinar Grafika.

Sulstyarta, & Maya, H. (2016). Kriminologi dalam Teori dan Solusi Penanggulangan Kejahatan. Absolute Media.

Syamsuddin, A. (2019). Tindak pidana khusus. Sinar Grafika. https://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/11592

Downloads

Published

30-01-2023

How to Cite

Hamid, S. ., & Rusmawan, T. . (2023). Corruption In The Eyes Of Criminology (Understanding The Inability Of The Legal System To Traping Persons Of Crime Of Corruption). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2158–2170. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6153

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check