Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.6186Keywords:
Kedudukan, OmbudsmanAbstract
Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, termasuk lembaga Ombudsman. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai lembaga atau organ penunjang, lembaga independent ataupula semi independen. Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maskdu pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode Penelian bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya, sehingga telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih. Untuk itulah, Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik (public service) yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara (welfare state).
References
Ackerman, B. (2003). The New Separation of Powers. Harvard Law Review, Vol. 113. Gunawan A. Tauda. (2011). Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Pranta Hukum, Vol.6, No.2.
Asshiddiqie, J. (2009). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. (Jakarta Sinar Grafika).
____________. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid ke-2. (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi)
Indrayana, D. (2016). Jangan Bunuh KPK. (Malang: Intrans Publising & Wisma Kalimetro).
Milakovich, Michael E. & Gordon, George J. (2001) Public Adminstration in America, Seventh Edition. (Boston: Wadsworth and Thomson Learning).
Solechan. (2018). Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Admistrative Law & Governance Journal. Vol. 1, No. 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Eivandro WattimuryAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).