Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia

Authors

  • Eivandro Wattimury Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Madaskolay Viktoris Dahoklory Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.6186

Keywords:

Kedudukan, Ombudsman

Abstract

Pasca reformasi tahun 1999 bermunculan lembaga-lemabaga negara baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, termasuk lembaga Ombudsman. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dalam kedudukannya ada yang disematkan sebagai lembaga atau organ penunjang, lembaga independent ataupula semi independen. Tujuan Penelitian ini untuk mencari dan mengetahui hakikat kedudukan lembaga Ombudsman serta maskdu pembentukannya dalam Struktur Ketatanegaraan. Metode Penelian bersifat normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan menyimpulkan bahwa kedudukan ombudsman dalam ketatanegaraan Indonesia sejatinya adalah lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran, yaitu dapat fungsi regulasi, fungsi administratif, dan fungsi penghukuman atau quasi. Maksud pembentukannya dilatarbelakangi ketidakmampuan lembaga negara yang telah ada menangani persoalan mal-administrasi, Korupsi Kolusi Nepotisme, Pungutan liar (pungli), dan lain sebagainya, sehingga telah menghambat terciptanya pelayanan publik yang baik dan bersih. Untuk itulah, Ombudsman hadir untuk mengawasi sektor pelayanan publik (public service) yang diselenggarakan oleh lembaga negara/daerah termasuk BUMN, BUMD, BHMN, Badan Swasta, dan badan lain yang bergerak di sektor pelayanan publik. Dengan maksud semata-mata untuk mewujudkan tujuan bernegara (welfare state).

References

Ackerman, B. (2003). The New Separation of Powers. Harvard Law Review, Vol. 113. Gunawan A. Tauda. (2011). Kedudukan Komisi Negara Independen dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Pranta Hukum, Vol.6, No.2.

Asshiddiqie, J. (2009). Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. (Jakarta Sinar Grafika).

____________. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara Jilid ke-2. (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi)

Indrayana, D. (2016). Jangan Bunuh KPK. (Malang: Intrans Publising & Wisma Kalimetro).

Milakovich, Michael E. & Gordon, George J. (2001) Public Adminstration in America, Seventh Edition. (Boston: Wadsworth and Thomson Learning).

Solechan. (2018). Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelengaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Admistrative Law & Governance Journal. Vol. 1, No. 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

Downloads

Published

29-12-2022

How to Cite

Wattimury, E. ., & Dahoklory, M. V. . (2022). Hakikat Kedudukan Lembaga Ombudsman Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 17169–17176. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i3.6186

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check