Analisis Efektifitas Penerimaan Pajak Restoran Daerah Kota Ambon Periode 2017-2022

Authors

  • Anna Valensia Christianty de Fretes Program Studi Manajemen, Universitas Pattimura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6718

Keywords:

Pajak, Pajak Restoran, Rasio Efektifitas, Klasifikasi Efektifitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat Efektifitas Penerimaan Pajak Restoran Daerah Kota Ambon dalam periode 2017 sampai 2022. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dimana menurut Arikunto (2006) penelitian ini bersifat non hipotesis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Kota Ambon tahun 2017,2018,2019,2020,2021 dan 2022. Metode yang digunakan untuk menganalisis Data pada penelitian ini menggunakan Rasio Efektifitas dan memakai Klasifikasi Kriteria Efektifitas yang ditetapkan Kepmendgari pada Tahun 2006. Alat yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan Aplikasi Microsoft Excell 2019 karena dikatakan cukup mampu untuk mengolah data penelitian yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka pada Target yang ditetapkan karena adanya wabah Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 yang berdampak pada penurunan tingkat pemasukan pada tiap restoran yang ada di Kota Ambon. Namun Klasifikasi Efektifitas disetiap periodenya dikatakan Sangat Efektif dengan Tingkat presentase Efektifitas melebihi 100%.

References

Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Edisi. Revisi VI, Jakarta : PT Rineka Cipta.

Abdul, Halim. 2012. Akuntansi Sektor Publik, Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi. 4. Salemba Empat. Alifah, Syayyudah. 2014

Danang, Sunyoto. 2013. Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: PT Refika

Mahmudi, 2016. Analisis Lapoan Keuangan Pemerintah Daerah. Edisi Ketiga,. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo, 2018. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit. Andi

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Siahaan, Marihot Pahala, 2010. Hukum Pajak Elementer. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sugiyono, 2019. Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Supramono dan Theresia.

Wiradi, Gunawan. 2002. Analisis Sosial. Jakarta. Rineka Cipta

Downloads

Published

03-06-2023

How to Cite

Fretes, A. V. C. de . (2023). Analisis Efektifitas Penerimaan Pajak Restoran Daerah Kota Ambon Periode 2017-2022. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 3736–3743. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.6718

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check