Perlindungan Konsumen yang Dirugikan oleh Grab Toko Ponsel Pintar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7039Keywords:
Grab, Konsumen, Ponsel PintarAbstract
Aktivitas perdagangan yang ada dalam media elektronik disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau transaksi elektronik. PT. Grab Toko Indonesia merupakan sebuah platform jual beli yang menjual berbagai produk elektronik seperti laptop, ponsel, aksesoris digital. Fakta yang sering sekali dijumpai dalam hal transaksi online yang menimbulkan kerugian bagi konsumenyang ditimbulkan oleh pelaku komersial dari toko online. Salah satu permasalahan terkait hal tersebut yaitu peristiwa yang terjadi menimpa kerugian pelanggan ponsel pintar melalui grab toko bermula diawal tahun 2021 dimana grab toko ponsel pintar pada tanggal 08 januari 2021 ada salah satu konsumen membeli ponsel pintar, konsumen yang tergiur dengan harga diskon besar-besaran yang harganya jauh berbeda dari harga pasaran. Dengan adanya ini perlu perlindungan hukum bagi konsumen atas tidak sampainya barang yang diakibatkan oleh grab toko ponsel pintar serta bentuk pertanggungjawaban grab toko ponsel pintar atas kerugian yang di derita oleh konsumen. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pertanggungjawaban grap ponsel pintar atas kerugian konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Oleh Grab Toko Ponsel Pintar dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal, Tanggung jawab Grab Toko Ponsel Pintar terkait kelalaian dalam dalam proses pengiriman barang terhadap konsumen yang dirugikan dalam jual beli online ditinjau dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang- Undang Hukum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
A’aan Efendi, Dyah Ochtorina Susanti dan Rahmadi Indra Tektona. (2020). Penelitian Hukum Doktrinal, Yogyakarta: Laksbang Justitia.
Abbas Salim. (2004) Manajemen Transportasi, Jakarta : Rajawali Pers.
Celina Tri SiwinKristiyanti. (2018), Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta. Sinar Grafika.
Cindy Aulia Khotimah Jeumpa Crisan Chairunnisa.(2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Belionline (E-Commerce), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Fatchul Mu’in. (2014). Pendidikan Karakter konstruksi teoritik dan Paraktik,Jogjakarta, Ar-Ruzz Media.
Haris Faulidi Asnawi. (2004). Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta : Magistra Insania Press.
I Ketut Oka Setiawan.(2020). Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar Grafika.
Moch. Isnaeni.(2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: PT.Revka Petra Media.
Munir Fuady. (2010) Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta.
Richardus Eko Indrajit, (2001), E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta
Sri narwanti.(2014.) Pendidikan Karakter, Jogjakarta, Familia Pustaka Kaluarga 2014.
Tamar Lidya Anggaristi P.P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Penipuan Oleh Pt Grab Toko Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus: Desty Nurcahyani Dengan Pt Grab Toko Indonesia Di Tahun 2020), Volume 4 Nomor 2.
Tami Rusli. (2012) Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Pranata Hokum Volume 7 Nomor 1 Januari.Wulanita Kurnia Muharram, Liya Sukma Muliya, Tanggung Jawab PT Grab Toko Indonesia atas Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli secara Online Ditinjau dari Buku III KUH Perdata, (Bandung : Universitas Islam Bandung, Indonesia).
Zulham.(2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenad
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Ayu Citra SantyaningtyasAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).