Perlindungan Hukum terhadap Korban Body Shaming: Analisis terhadap Respons Hukum dan Kebijakan Perlindungan Korban
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7058Keywords:
Perlindungan Hukum, Respons Hukum, Body ShamingAbstract
Artikel ini menganalisis respons hukum terhadap body shaming di Indonesia dengan memeriksa relevansi dasar hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban body shaming, implementasinya masih terbatas dan sanksi yang diberikan belum memadai. Selain itu, artikel juga menjelaskan kebijakan perlindungan yang telah diterapkan, termasuk Pedoman Perlindungan Terhadap Anak di Dunia Maya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Namun, tantangan dalam perlindungan korban body shaming juga dibahas, termasuk kesenjangan antara hukum dan praktik di lapangan, kurangnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif body shaming, dan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum di dunia digital. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif. Kesimpulannya, perlindungan terhadap korban body shaming membutuhkan peningkatan kesadaran masyarakat, perbaikan kebijakan dan penegakan hukum yang lebih efektif, serta kerjasama antara lembaga penegak hukum, platform digital, dan pihak terkait dalam mengatasinya.
References
Achmad, D. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Mahasiswa terhadap Kejahatan Body Shaming dan Cyber Bullying di Universitas Muhammadiyah Metro. Jurnal Sumbangsih, 2(1), 105–111. https://doi.org/10.23960/jsh.v2i1.37
Anggaraini, & Gunawan, B. I. (2019). Upaya Hukum Penghinaan (Body Shaming) dikalangan Media Sosial Menurut Hukum Pidana dan UU ITE. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 113–124.
Azizah, A., & Purwoko, B. (2019). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling. Jurnal mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, 7(2), 1–7.
Cantika, A. A. L., Satriana, I. M. W. C., & Negara, I. N. S. (2023). Kepastian Hukum Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 681.
Kaawoan, G. K. (2020). Implementasi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Body Shaming secara Siber, Mungkinkah?/The Implementation of Penal Mediation in Resolving Cyber Body Shaming, Is It Possible? De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, 12(2), 140–155. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.10868
Karyanti, M. P., & Aminudin, S. P. (2019). Cyberbullying & Body Shaming. Penerbit K-Media.
Kinaria Afriani, SH., MH Putri Sari Nilam Cayo, SH., M. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BODY SHIMMING DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 1–23.
Mathematics, A. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BODY SHAMMING TERHADAP KESEHATAN MENTAL. 2(2), 1–23.
Nazihah, I. F., Studi, P., Dan, B., Islam, K., Konseling, J., Pengembangan, D. A. N., Islam, M., & Dakwah, F. (2022). Pada Perempuan Korban Body Shaming.
Noviyanti, A. (2022). Self Esteem Remaja Yang Mengalami Body Shaming Di Desa Sido Urip, Kec. Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara. 1811320004.
Perangin-Angin, I. I. P., Rahayu, R., & Dwiwarno, N. (2019). Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(1), 457–483.
Pratiwi, E. I. (2020). Law Enforcement Efforts against the Crime of Body Shaming Through Mediation. 1(2), 101–110.
Rismajayanthi, N. G. A. A. P., & Priyanto, I. M. D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Menurut Hukum Pidana Indonesia *. Kertha Wicara?: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1–15.
Septidiani, N. (2022). Perlindungan Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Online (Cyber Sexual Harassment) Di Instagram Dalam ….
Sri, Y., & Astuti, W. (2019). Body Shaming di Dunia Maya: Studi Netnografi pada Akun Youtube Rahmawati Kekeyi Putri Cantika. Promedia: Public Relation dan Media Komunikasi, 1, 166–188.
Suhaimi. (2018). Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2), 202–210.
Sukmawati, N. M. Y., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 537–541.
Terttiaavini, T., & Saputra, T. S. (2022). Literasi Digital Untuk Meningkatkan Etika Berdigital. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 2155–2165.
Yang, I., & Dengan, B. (2022). TINJAUAN YURIDIS KEKABURAN PASAL PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Hukum Tata Negara Administrasi Dan Pidana, 1(1), 14–29.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Herts TaunaumangAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).