Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pasca Penurunan Tarif 0,5% pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia

Authors

  • Fiqhi Opie Darmawan Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Harapan Medan Program Studi Akuntansi, Indonesia
  • Syamsul Bahri Arifin Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Harapan Medan Program Studi Akuntansi, Indonesia
  • Ahmad Sani Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Harapan Medan Program Studi Akuntansi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7116

Keywords:

Optimalisasi, Pajak UMKM, PP 23 Tahun 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemerintah yang memberikan insentif perpajakan bagi UMKM berupa penurunan tarif dimana sebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet dengan harapan tarif ini dapat meningatkan penerimaan pajak dari sector UMKM. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis pertumbuhan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan yang melapor serta konstribusi penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah adanya pengalihan PP dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Medan Polonia. Hasil Penlitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dan terjadi penurunan jumlah penerimaan PPh Final pasca diterapkannya PP 23 Tahun 2018. Dari hasil diatas dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM sebagaimana yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan

References

Kemenkeu. (2022) Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 Triliun, Menkeu: 44,88 Persen Dari Target APBN https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-penerimaan-pajak-capai-rp567-69-triliun-menkeu-44-88-persen-dari-target-apbn/ diakses 6 Juni, 2022

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Pohan, Chairil Anwar. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta : Mitra Wancana Media. 2017

Priantara, Diaz. (2012). Perpajakan Indonesia Edisi 2. Mitra Wacana Media. 2012

Rahayu, Kurnia, Siti. (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains.

Republik Indonesia 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Republik Indonesia 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Diberlakukannya Tarif PPh Final 1% Yang Ditujukan Kepada Wajib Pajak Pribadi Dan Badan Yang Memiliki Penghasilan Dengan Omzet Usaha Dibawah 4,8 Miliar dalam Satu Tahun.

Resmi, Siti. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.

Tambunan, Tulus (2012). Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: isu-isu penting, Jakarta : LP3ES, 2012.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 3 Ayat (1). Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

21-06-2023

How to Cite

Darmawan, F. O. ., Arifin, S. B. ., & Sani, A. . (2023). Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pasca Penurunan Tarif 0,5% pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 5721–5730. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7116

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check