Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pasca Penurunan Tarif 0,5% pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7116Keywords:
Optimalisasi, Pajak UMKM, PP 23 Tahun 2018Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pemerintah yang memberikan insentif perpajakan bagi UMKM berupa penurunan tarif dimana sebelumnya 1% dari omzet menjadi 0,5% dari omzet dengan harapan tarif ini dapat meningatkan penerimaan pajak dari sector UMKM. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis pertumbuhan jumlah wajib pajak yang terdaftar dan yang melapor serta konstribusi penerimaan pajak UMKM sebelum dan sesudah adanya pengalihan PP dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018 pada KPP Pratama Medan Polonia. Hasil Penlitian menunjukkan bahwa terjadi penurunan persentase tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM dan terjadi penurunan jumlah penerimaan PPh Final pasca diterapkannya PP 23 Tahun 2018. Dari hasil diatas dapat disimpulkan bahwa upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM sebagaimana yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan
References
Kemenkeu. (2022) Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 Triliun, Menkeu: 44,88 Persen Dari Target APBN https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-penerimaan-pajak-capai-rp567-69-triliun-menkeu-44-88-persen-dari-target-apbn/ diakses 6 Juni, 2022
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Pohan, Chairil Anwar. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta : Mitra Wancana Media. 2017
Priantara, Diaz. (2012). Perpajakan Indonesia Edisi 2. Mitra Wacana Media. 2012
Rahayu, Kurnia, Siti. (2017), Perpajakan Konsep dan Aspek Formal, Bandung: Rekayasa Sains.
Republik Indonesia 2018. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Republik Indonesia 2013. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013. Diberlakukannya Tarif PPh Final 1% Yang Ditujukan Kepada Wajib Pajak Pribadi Dan Badan Yang Memiliki Penghasilan Dengan Omzet Usaha Dibawah 4,8 Miliar dalam Satu Tahun.
Resmi, Siti. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
Tambunan, Tulus (2012). Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: isu-isu penting, Jakarta : LP3ES, 2012.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 3 Ayat (1). Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Fiqhi Opie DarmawanAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).