Pandangan Hukum Islam terhadap Upaya Pelaku Poligami dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Gunung Putar
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7121Keywords:
Hukum Islam, Poligami, KeharmonisanAbstract
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui upaya pelaku poligami dalam menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Bahwa pernikahan poligami tidak dapat dipisahkan dari masalah tersebut, namun pelaku poligami tetap menjaga keutuhan rumah tangganya dan meminimalisir terjadinya perselisihan dalam rumah tangganya. Dibuat oleh pelaku poligami yang mampu menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Menurut hukum Islam, seorang suami harus benar secara fisik, baik dalam perbuatan maupun perkataan. Menurut penelitian peneliti dari Desa Gunung Putar, lima dari sembilan pasangan poligami menganut syariat Islam dan empat dari mereka yang disurvei lebih banyak menghabiskan waktu (tinggal) dengan salah satu istrinya. Keharmonisan rumah tangga poligami tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan keadilan dalam perkawinan tetapi juga dalam hadhanah anak. Empat pelaku poligami yang tidak melaksanakan hadhanah menurut hukum Islam dan hanya ada satu responden memenuhi kriteria rukun rumah tangga poligami.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umara
Musda Mulia. (2007). Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: Prestasi Pustaka Jaya.
Soemiyati. (1997). Hukum-Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Pustaka.
Sayuti Thalib. (2009). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UIIPress.
Bibot Suprapt. (2010). Liku-Liku Poligami. Yogyakarta: Al-Kautsar.
Supardi Mursalim. (2007). Menolak Poligami Studi Tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mahyuddin. (2003). Masailul Fiqhiyah: Kalam Mulia.
Beni Ahmad Saeban. (2010). Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Nor HimayahAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).