Pandangan Hukum Islam terhadap Upaya Pelaku Poligami dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Gunung Putar

Authors

  • Nor Himayah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andar Yuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7121

Keywords:

Hukum Islam, Poligami, Keharmonisan

Abstract

Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui upaya pelaku poligami dalam menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Bahwa pernikahan poligami tidak dapat dipisahkan dari masalah tersebut, namun pelaku poligami tetap menjaga keutuhan rumah tangganya dan meminimalisir terjadinya perselisihan dalam rumah tangganya. Dibuat oleh pelaku poligami yang mampu menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Menurut hukum Islam, seorang suami harus benar secara fisik, baik dalam perbuatan maupun perkataan. Menurut penelitian peneliti dari Desa Gunung Putar, lima dari sembilan pasangan poligami menganut syariat Islam dan empat dari mereka yang disurvei lebih banyak menghabiskan waktu (tinggal) dengan salah satu istrinya. Keharmonisan rumah tangga poligami tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan keadilan dalam perkawinan tetapi juga dalam hadhanah anak. Empat pelaku poligami yang tidak melaksanakan hadhanah menurut hukum Islam dan hanya ada satu responden memenuhi  kriteria rukun rumah tangga poligami. 

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umara

Musda Mulia. (2007). Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: Prestasi Pustaka Jaya.

Soemiyati. (1997). Hukum-Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Bandung: Pustaka.

Sayuti Thalib. (2009). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UIIPress.

Bibot Suprapt. (2010). Liku-Liku Poligami. Yogyakarta: Al-Kautsar.

Supardi Mursalim. (2007). Menolak Poligami Studi Tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mahyuddin. (2003). Masailul Fiqhiyah: Kalam Mulia.

Beni Ahmad Saeban. (2010). Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.

Downloads

Published

21-06-2023

How to Cite

Himayah, N. ., & Yuni, L. A. . (2023). Pandangan Hukum Islam terhadap Upaya Pelaku Poligami dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Gunung Putar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 5768–5774. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7121

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check