Analisis Ketidakpastian Dimulainya Jadwal Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bogor
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7223Keywords:
Ketidakpastian, Perkara, PengadilanAbstract
Permasalahan ketidakpastian dimulainya jadwal sidang seringkali terjadi dalam ruang lingkup peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor). Penulis melakukan penelitian dengan menganalisis penyebab terjadinya ketidakpastian jadwal sidang tersebut sejak zaman dulu hingga sekarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta memahami faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakpastian jadwal sidang, dan mengenal PN Bogor lebih jauh. Metode penelitian menggunakan analisis yuridis empiris berdasarkan ketentuan normatif dengan terjun langsung ke PN Bogor dan melakukan wawancara untuk pengambilan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ketidakpastian dimulainya jadwal sidang yaitu mengenai kebiasaan datang terlambat, salah satu pihak ataupun semua pihak tidak datang, infrastruktur PN Bogor seperti jumlah ruang sidang dan jumlah hakim yang kurang memadai, ketua majelis hakim yang tidak dapat hadir, pemberitahuan persidangan, jadwal, dan nomor perkara yang tidak berjalan efektif serta peran Mahkamah Agung yang kurang tegas mengawasi peradilan di bawahnya.
References
Ali, M. H. (2011). Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dihubungkan dengan Keadilan Restoratif dalam Lingkungan Peradilan Umum di Indonesia. Disertasi Universitas Padjajaran, 1.
Arto, A. M. (2001). Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
Fai. (2023, May 18). Hukum Perdata Menurut Para Ahli. Retrieved from Fakultas Hukum Umsu: https://umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli
Hamzah, M. A. (2013). Hukum Acara Perdata Tingkat Banding. Malang: Setara Press.
IA, P. N. (2023, May 21). Visi dan Misi . Retrieved from PN Bogor: https://pn-bogor.go.id/visi-dan-misi/
Indonesia, T. P. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Konradus, D. (2016). Membedah Hukum Acara Perdata Indonesia (Telaahan Sejarah, Teori dan Praktik). Jakarta: Bangka Adinatha Mulia.
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Nurhayani, N. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia.
Setiawan. (1992). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Alumni.
Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenada Media Group.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Rivan Mandala PutraAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).