Analisis Ketidakpastian Dimulainya Jadwal Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bogor

Authors

  • Rivan Mandala Putra Universitas Pakuan, Indonesia
  • Herlangga Putra Mahendra Universitas Pakuan, Indonesia
  • Fauzan Kurnia Putra Universitas Pakuan, Indonesia
  • Lisa Yulinsa Universitas Pakuan, Indonesia
  • Lianintan Suci Universitas Pakuan, Indonesia
  • Farahdinny Siswajhanty Universitas Pakuan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7223

Keywords:

Ketidakpastian, Perkara, Pengadilan

Abstract

Permasalahan ketidakpastian dimulainya jadwal sidang seringkali terjadi dalam ruang lingkup peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor). Penulis melakukan penelitian dengan menganalisis penyebab terjadinya ketidakpastian jadwal sidang tersebut sejak zaman dulu hingga sekarang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui serta memahami faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakpastian jadwal sidang, dan mengenal PN Bogor lebih jauh. Metode penelitian menggunakan analisis yuridis empiris berdasarkan ketentuan normatif dengan terjun langsung ke PN Bogor dan melakukan wawancara untuk pengambilan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ketidakpastian dimulainya jadwal sidang yaitu mengenai kebiasaan datang terlambat, salah satu pihak ataupun semua pihak tidak datang, infrastruktur PN Bogor seperti jumlah ruang sidang dan jumlah hakim yang kurang memadai, ketua majelis hakim yang tidak dapat hadir, pemberitahuan persidangan, jadwal, dan nomor perkara yang tidak berjalan efektif serta peran Mahkamah Agung yang kurang tegas mengawasi peradilan di bawahnya.

References

Ali, M. H. (2011). Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dihubungkan dengan Keadilan Restoratif dalam Lingkungan Peradilan Umum di Indonesia. Disertasi Universitas Padjajaran, 1.

Arto, A. M. (2001). Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia). Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Fai. (2023, May 18). Hukum Perdata Menurut Para Ahli. Retrieved from Fakultas Hukum Umsu: https://umsu.ac.id/hukum-perdata-menurut-para-ahli

Hamzah, M. A. (2013). Hukum Acara Perdata Tingkat Banding. Malang: Setara Press.

IA, P. N. (2023, May 21). Visi dan Misi . Retrieved from PN Bogor: https://pn-bogor.go.id/visi-dan-misi/

Indonesia, T. P. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Konradus, D. (2016). Membedah Hukum Acara Perdata Indonesia (Telaahan Sejarah, Teori dan Praktik). Jakarta: Bangka Adinatha Mulia.

Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Nurhayani, N. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia.

Setiawan. (1992). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Alumni.

Sudarsono. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Jakarta: Prenada Media Group.

Downloads

Published

23-06-2023

How to Cite

Putra, R. M. ., Mahendra, H. P. ., Putra, F. K. ., Yulinsa, L., Suci, L. ., & Siswajhanty, F. . (2023). Analisis Ketidakpastian Dimulainya Jadwal Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 6330–6337. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7223

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check