Tradisi Perkawinan Bersyarat dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7258Keywords:
Perkawinan Bersyarat, Hukum Islam, Hukum AdatAbstract
Artikel ini membahas fenomena perkawinan bersyarat dalam perspektif hukum Islam. Praktik perkawinan bersyarat merupakan tradisi yang melibatkan penambahan syarat-syarat tambahan di luar persyaratan dasar yang ditetapkan dalam hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam terhadap praktik perkawinan bersyarat, dengan fokus pada faktor-faktor sosial, budaya, dan agama yang memengaruhi fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber kepustakaan yang relevan, termasuk buku, jurnal, dokumen hukum, dan pendapat ulama. Berdasarkan analisis data kepustakaan, artikel ini menyajikan gambaran umum tentang perspektif hukum Islam terhadap praktik perkawinan bersyarat. Perspektif hukum Islam mengenai praktik perkawinan bersyarat menekankan pentingnya kesepakatan dan persetujuan antara calon mempelai, serta pemenuhan syarat-syarat valid yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Hukum Islam juga mengedepankan prinsip keadilan, menjaga prinsip-prinsip agama, dan perlindungan hak individu dalam perkawinan. Namun, perspektif ini dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan pendekatan yang diadopsi oleh para ulama dan cendekiawan Islam. Dalam konteks perspektif adat, praktik perkawinan bersyarat sering kali terkait dengan pemeliharaan nilai-nilai budaya, menjaga hubungan sosial dan keluarga, penyeimbangan kekuasaan dan harta, serta pemertahanan struktur sosial dalam masyarakat. Perspektif adat cenderung mencerminkan dinamika budaya, tradisi, dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang praktik perkawinan bersyarat dalam perspektif hukum Islam, serta memberikan wawasan tentang perbedaan dan persamaan antara perspektif hukum Islam dan perspektif adat terkait fenomena ini. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam memahami perkawinan sebagai institusi sosial dan hukum yang kompleks, serta relevansinya dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus berkembang.
References
Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Gema Insani.
Al-Qaradhawi, Yusuf. (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer, jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press.
Amin, Khoirul. (2015). Tinjauan Maslahah Atas Hak Khiyar Terkait Sharat Perkawinan, Tafakuh: Jurnal Peneltian dan Kajian Keislaman, 3 (1).
Anwar, K. (2019). AFIRMASI FIQH ATAS HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 13(1), 119-136.
Al-Bukhari, M. (1978). Sahih al-bukhari.
Ekasari, S., Orba Manullang, S., Wahab Syakhrani, A., & Amin, H. (2021). Understanding Islamic Education Management in Digital Era: What Experts Say. Nidhomul Haq: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(1), 127-143. https://doi.org/10.31538/ndh.v6i1.1336
Maghfiroh, V. A. (2019). Studi Pemikiran Ibnu Qudamah Tentang Nikah Bersyarat. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 69-86.
Manullang, S. O. (2020). Understanding of Modern Society Perception on Sociology of Islamic Law in Indonesia. International Journal of Humanities, Literature and Arts, 3(1), 85–92.
Mardani, M., Manullang, S. O., & Kusumadewi, Y. (2022). Problematika Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri) Dan Solusi Hukumnya. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 10(2), 255–268. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v10i2.1086
Nofita, N. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Poligami Bersyarat (Studi Kasus Di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Sariman, M. R. B. (2018). Keabsahan Akad Bersyarat dalam Nikah Mis-yar (Studi Komparatif Pandangan Ibnu Qudamah dengan Ibnu Hazm) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
Syam, A. (2015). Nikah Lintas Agama Perspektif Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2), 174-180.
Umar, Muhammad dkk .(2018). Luqman Ba’abduh, Asy-Syariah Ilmiah di Atas Sunnah, Yogyakarta: Oase.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Sardjana Orba ManullangAuthors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).