Tradisi Perkawinan Bersyarat dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Sardjana Orba Manullang Universitas Krisnadwipayana, Indonesia
  • Syarifuddin Syarifuddin Universitas Ibrahimy Situbondo, Indonesia
  • M Nur Shidiq Politeknik Muhammadiyah Kota Tegal, Indonesia
  • Irsan Rahman Universitas Sembilan Belas November Kolaka, Indonesia
  • Sahrul Sahrul Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7258

Keywords:

Perkawinan Bersyarat, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract

Artikel ini membahas fenomena perkawinan bersyarat dalam perspektif hukum Islam. Praktik perkawinan bersyarat merupakan tradisi yang melibatkan penambahan syarat-syarat tambahan di luar persyaratan dasar yang ditetapkan dalam hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum Islam terhadap praktik perkawinan bersyarat, dengan fokus pada faktor-faktor sosial, budaya, dan agama yang memengaruhi fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian kepustakaan, dengan mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber kepustakaan yang relevan, termasuk buku, jurnal, dokumen hukum, dan pendapat ulama. Berdasarkan analisis data kepustakaan, artikel ini menyajikan gambaran umum tentang perspektif hukum Islam terhadap praktik perkawinan bersyarat. Perspektif hukum Islam mengenai praktik perkawinan bersyarat menekankan pentingnya kesepakatan dan persetujuan antara calon mempelai, serta pemenuhan syarat-syarat valid yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Hukum Islam juga mengedepankan prinsip keadilan, menjaga prinsip-prinsip agama, dan perlindungan hak individu dalam perkawinan. Namun, perspektif ini dapat bervariasi tergantung pada interpretasi dan pendekatan yang diadopsi oleh para ulama dan cendekiawan Islam. Dalam konteks perspektif adat, praktik perkawinan bersyarat sering kali terkait dengan pemeliharaan nilai-nilai budaya, menjaga hubungan sosial dan keluarga, penyeimbangan kekuasaan dan harta, serta pemertahanan struktur sosial dalam masyarakat. Perspektif adat cenderung mencerminkan dinamika budaya, tradisi, dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang praktik perkawinan bersyarat dalam perspektif hukum Islam, serta memberikan wawasan tentang perbedaan dan persamaan antara perspektif hukum Islam dan perspektif adat terkait fenomena ini. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam memahami perkawinan sebagai institusi sosial dan hukum yang kompleks, serta relevansinya dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus berkembang.

References

Abdullah, A. G. (1994). Pengantar Kompilasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia. Gema Insani.

Al-Qaradhawi, Yusuf. (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer, jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press.

Amin, Khoirul. (2015). Tinjauan Maslahah Atas Hak Khiyar Terkait Sharat Perkawinan, Tafakuh: Jurnal Peneltian dan Kajian Keislaman, 3 (1).

Anwar, K. (2019). AFIRMASI FIQH ATAS HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 13(1), 119-136.

Al-Bukhari, M. (1978). Sahih al-bukhari.

Ekasari, S., Orba Manullang, S., Wahab Syakhrani, A., & Amin, H. (2021). Understanding Islamic Education Management in Digital Era: What Experts Say. Nidhomul Haq: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 6(1), 127-143. https://doi.org/10.31538/ndh.v6i1.1336

Maghfiroh, V. A. (2019). Studi Pemikiran Ibnu Qudamah Tentang Nikah Bersyarat. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 3(1), 69-86.

Manullang, S. O. (2020). Understanding of Modern Society Perception on Sociology of Islamic Law in Indonesia. International Journal of Humanities, Literature and Arts, 3(1), 85–92.

Mardani, M., Manullang, S. O., & Kusumadewi, Y. (2022). Problematika Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri) Dan Solusi Hukumnya. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 10(2), 255–268. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v10i2.1086

Nofita, N. (2023). Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Terhadap Poligami Bersyarat (Studi Kasus Di Desa Baosan Lor Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).

Sariman, M. R. B. (2018). Keabsahan Akad Bersyarat dalam Nikah Mis-yar (Studi Komparatif Pandangan Ibnu Qudamah dengan Ibnu Hazm) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).

Syam, A. (2015). Nikah Lintas Agama Perspektif Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 13(2), 174-180.

Umar, Muhammad dkk .(2018). Luqman Ba’abduh, Asy-Syariah Ilmiah di Atas Sunnah, Yogyakarta: Oase.

Downloads

Published

24-06-2023

How to Cite

Manullang, S. O. ., Syarifuddin, S., Shidiq, M. N., Rahman, I., & Sahrul, S. (2023). Tradisi Perkawinan Bersyarat dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 6558–6568. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i2.7258

Issue

Section

Articles of Research

Citation Check